Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kabur Saat Diamankan Polisi di Kundur

- Author

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku YN. Foto: Istimewa

Pelaku YN. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Tanjungbatu Kundur kabur saat diamankan jajaran Kepolisian Sektor Kundur, Jumat siang, 24 Januari 2025.

Pelaku diketahui berinisial Yn itu kabur saat polisi membawanya ke Mapolsek Kundur, Polres Karimun untuk proses interograsi. Ia beralasan hendak buang air dan kemudian melarikan diri dengan kondisi tangan masih diborgol.

Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa saat dikonfirmasi, Sabtu 25 Januari 2025. Kapolres mengatakan, YN bukan tahanan, melainkan masih berstatus pelaku, atas kasus Persetubuhan Anak di bawah umur.

“Bukan tahanan, belum ada ditetapkan tersangka dan sprin penahanannya belum ada. Jadi baru ditangkap dan kabur saat dibawa ke Mapolsek Kundur,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa.

Dikatakan Kapolres, YN dilaporkan oleh orang tua pacarnya yang tidak setuju dengan hubungan anaknya bersama pelaku. Saat berpacaran, diketahui, YN telah melakukan persetubuhan terhadap korban, sehingga hal itu membuat orang tuanya melaporkan pelaku ke Polsek Kundur.

“Ada laporan dari pihak keluarganya. Jadi berdasarkan laporan itu kemudian kami amankan, dan saat diambil keterangannya, pelaku izin ke toilet dan kabir,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolsek Kundur AKP Septimaris menjelaskan, kejadian kaburnya pelaku tersebut terjadi pada Jumat Siang, 24 Januari 2025.

“Izinnya ke toilet, dan kabur. Kemungkinan dia takut,” sebutnya.

Ia mengatakan, YN diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kundur atas kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukannya terhadap sang pacar. Kejadiannya, terjadi pada 8 Januari 2025 lalu, di kawasan semak Desa Alai.

“Kasusnya suka sama suka, jadi korban dibawa jalan-jalan naik motor di daerah Desa Alai, disana mereka melakukan persetubuhan,” katanya.

AKP Septimaris mengatakan, saat ini pihak Polsek Kundur telah berkoordinasi bersama Polsek lainnya dan masyarakat untuk melakukan pengejaran.

Ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan pelaku kepada Polsek Setempat.

“Kami masih melakukan pengejaran, sudah berkoordinasi dengan masyarakat dan Polsek Jajaran Polres Karimun. Semoga segera bisa kami amankan,” sebutnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB