Penampakan kecelakaan di Jalan Simpang Mutiara, Kecamatan Meral Barat. Foto: Tangkapan Layar Video
Karimun, KepriHeadline.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor kembali terjadi di Jalan Letjen Suprapto, tepatnya di Simpang 4 Mutiara, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Minggu siang, 19 Januari 2025.
Peristiwa tragis ini melibatkan sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi BP 3766 CK yang dikendarai pria berinisial MS, berboncengan dengan Mu, serta Yamaha Mio J berwarna putih dengan nomor polisi BP 5641 KR yang dikendarai TKW, berboncengan dengan Nu.
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Dhia Cynthia Siregar, membenarkan adanya insiden yang merenggut satu korban jiwa tersebut.
“Kejadian terjadi sekitar pukul 13.00 WIB,” ujarnya.
Menurut Dhia, kedua kendaraan datang dari arah berlawanan. Honda Vario melaju dari arah Jelutung menuju Simpang 4 Mutiara, sedangkan Yamaha Mio J bergerak dari Pangke menuju Meral. Saat tiba di lokasi, kedua motor bertabrakan hebat.
Akibat kecelakaan tersebut, penumpang Honda Vario, Mu, mengalami luka serius di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Muhammad Sani Karimun. Pengendara Honda Vario, MS, mengalami benjolan di bagian belakang kepala, sementara TKW dan penumpangnya, Nu, hanya mengalami luka ringan.
“Para korban segera dibawa ke rumah sakit oleh warga yang berada di lokasi untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Dhia.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara. “Selalu gunakan helm berstandar SNI, patuhi aturan lalu lintas, dan hindari kecepatan tinggi. Lebih baik lambat tapi selamat,” pesan Dhia.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mengetahui kronologi secara detail.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow