Pelaku Curanmor di Perumahan Gladiola Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis. Foto: Dokumen Polisi/Istimewa
Karimun, KepriHeadline.id – Seorang Pria berinisial TMM (30) diamankan Jajaran Unit Reskrim Kepolisian sektor Tebing atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Gladiola 2, Rabu, 18 Desember 2024.
Pelaku diamankan di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Minggu, 5 Januari 2024 kemarin. Saat ditangkap, Pelaku TMM mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk scoopy.
Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir mengatakan, Kejadian pencurian tersebut terjadi di Perumahan Gladiola, Kecamatan Tebing, pada 18 Desember 2024. Berdasarkan laporan korban, sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi BP 5160 SK itu hilang saat diparkir di teras depan rumah.
“Korban baru menyadari motornya hilang ketika hendak menggunakannya,” jelas AKP Binsar, Selasa, 7 Januari 2025.
Mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebing segera melakukan penyelidikan. Pada 5 Januari 2025, polisi mendapat informasi tentang keberadaan sepeda motor yang mirip dengan milik korban di wilayah Tebing. Bersama korban, polisi memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut. Hasilnya, motor itu memang milik korban.
“Setelah memastikan kendaraan itu milik korban, kami melanjutkan penyelidikan untuk mencari pelaku,” kata AKP Binsar.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing, IPDA Sukri, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan TMM. Pelaku ditemukan sedang tertidur di sebuah rumah.
“Saat kami menangkap pelaku, dia masih dalam keadaan tidur. Ketika dibangunkan, dia tampak kebingungan,” kata IPDA Sukri.
Setelah sadar sepenuhnya, TMM diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polsek Tebing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban,” katanya.
Ia menyebutkan, antara pelaku dan korban diketahui saling mengenal, dimana Pelaku merupakan teman abang korban. Aksi nekat itu dilakukan pelaku TMM, saat datang ke rumah korban untuk bertemu abang korban.
“Jadi saling mengenal, pelaku ini melihat bahwa abang korban saat itu meletakkan kunci di dashbor motor. Setelah 10 menit memarkirkan, korban langsung mengambil motor tersebut,” katanya.
Selain itu, IPDA Sukri juga mengatakan, bahwa pelaku TMM merupakan seorang residivis dalam kasus curanmor dan sebelumnya telah menjalani masa hukuman.
“Korban residivis dalam kasus yang sama,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow