Polres Karimun Ungkap 56 Kasus Narkoba dan Sita 32 Kg Sabu Sepanjang 2024

- Author

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin Pers Konfence Capaian Kinerja 2024. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin Pers Konfence Capaian Kinerja 2024. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Polres Karimun, Kepulauan Riau, mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2024.

Sebanyak 56 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap, meningkat 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 53 kasus.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengungkapkan bahwa penanganan kasus narkotika menjadi salah satu prioritas utama. Dalam rentang waktu tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti narkotika dari tangan para tersangka.

“Dari barang bukti yang kami amankan, terdapat 32,16 kg sabu, 6,66 gram ganja, 1.391,5 butir pil ekstasi, 549 butir pil happy five, serta 9,50 gram tawas,” ujar AKBP Robby pada Selasa, 31 Desember 2024.

Ia menambahkan, dalam empat bulan terakhir dirinya bertugas di Polres Karimun, telah terungkap jaringan besar penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 25 kg sabu.

“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun, terutama mengingat wilayah ini strategis sebagai pintu masuk narkoba internasional,” jelasnya.

Robby juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus tetapi juga memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, kerja sama dengan instansi lain dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, operasi rutin, dan investigasi mendalam terhadap jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Karimun berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB