Belasan Kilogram Sabu Direbus Menggunakan Air Panas

- Author

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menuangkan sabu ke dalam panci berisi air panas. Foto: ricky/kepriheadline.id

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menuangkan sabu ke dalam panci berisi air panas. Foto: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun memusnahkan belasan kilogram narkotika jenis sabu dengan cara direbus menggunakan air mendidih, Jumat, 20 Desember 2024.

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 11.296 gram itu merupakan hasil penindakan Satresnarkoba Polres Karimun pada 5 Desember lalu, terhadap tiga orang kurir berinisial MM, FS dan PO.

Selain itu, terdapat beberapa baramg bukti dan tersangka lainnya yang juga merupakan penindakanndari Satresnarkoba Polres Karimun periode November dan Desember.

Proses pemusnahan berlangsung di panggung Putri Kemuning Costal Area Karimun, dengan dihadiri para tersangka serta unsur Forkopimda yang ada di Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Roby Topan Manusiwa, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama November hingga Desember 2024, dalam empat kasus berbeda yang melibatkan delapan tersangka.

“Barang bukti ini adalah hasil kerja keras tim kami bersama Bea Cukai dan instansi terkait. Total 11,296 gram sabu ini diamankan dari delapan tersangka yang semuanya berperan sebagai kurir,” ujar AKBP Robby.

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RR, IS, SE, US, FJ, MM, FS, dan BO. Mereka ditangkap di berbagai lokasi berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan, para kurir ini diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.

“Dari modus operandi mereka, terlihat jelas bahwa ini adalah jaringan internasional. Barang-barang ini diambil dari luar negeri dan Karimun dijadikan transit sebelum diedarkan ke tempat lain,” tambahnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara minimal enam tahun hingga maksimal hukuman mati.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Karimun.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB