Belasan Kilogram Sabu Direbus Menggunakan Air Panas

- Author

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menuangkan sabu ke dalam panci berisi air panas. Foto: ricky/kepriheadline.id

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menuangkan sabu ke dalam panci berisi air panas. Foto: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun memusnahkan belasan kilogram narkotika jenis sabu dengan cara direbus menggunakan air mendidih, Jumat, 20 Desember 2024. Barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 11.296 gram itu merupakan hasil penindakan Satresnarkoba Polres Karimun pada 5 Desember lalu, terhadap tiga orang kurir berinisial MM, FS dan PO. Selain itu, terdapat beberapa baramg bukti dan tersangka lainnya yang juga merupakan penindakanndari Satresnarkoba Polres Karimun periode November dan Desember. Proses pemusnahan berlangsung di panggung Putri Kemuning Costal Area Karimun, dengan dihadiri para tersangka serta unsur Forkopimda yang ada di Kabupaten Karimun. Kapolres Karimun, AKBP Roby Topan Manusiwa, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama November hingga Desember 2024, dalam empat kasus berbeda yang melibatkan delapan tersangka. “Barang bukti ini adalah hasil kerja keras tim kami bersama Bea Cukai dan instansi terkait. Total 11,296 gram sabu ini diamankan dari delapan tersangka yang semuanya berperan sebagai kurir,” ujar AKBP Robby.
Baca Juga :  ABK Kapal Jaring Kurau Hilang di Perairan Tembelas, Kecamatan Meral
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RR, IS, SE, US, FJ, MM, FS, dan BO. Mereka ditangkap di berbagai lokasi berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan, para kurir ini diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. “Dari modus operandi mereka, terlihat jelas bahwa ini adalah jaringan internasional. Barang-barang ini diambil dari luar negeri dan Karimun dijadikan transit sebelum diedarkan ke tempat lain,” tambahnya. Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara minimal enam tahun hingga maksimal hukuman mati. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Karimun. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca