BreakingNews! Jaksa Tetapkan Kadis dan Mantan Kadis DLH Karimun Sebagai Tersangka Dugaan Mark-Up Anggaran BBM dan Pemeliharaan Mesin

- Author

Senin, 9 Desember 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan mark-up anggaran BBM dan Pemeliharaan Mesin di DLH Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan mark-up anggaran BBM dan Pemeliharaan Mesin di DLH Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karimun sebagai Tersangka dalam kasus dugaan mark-up anggaran BBM dan Pemeliharaan Mesin di DLH Karimun, Senin, 9 Desember 2024.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing ialah Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun berinisial SU dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat ini RA.

Tersangka SU diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang menjabat pada tahun 2021 lalu dan kini diketahui masih menjabat aktif sebagai Kepala Dinas Pendidikan Karimun. Sementara, RA merupakan kepala Dinas Lingkungan Hidup Aktif yang hingga sampai saat ini masih menjabat sebagai Kadis Aktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi mengatakan, penetapan terhadap dua orang tersangka itu setelah pihak penyidik Kejaksaan Karimun menyelesaikan penyidikan perkara tersebut dan telah menerima hasil penghitungan Kerugian negara dari Auditor Kejati Kepri.

“Setelah rangkaian penyidikan yang dilakukan, Tim penyidik menyimpulkan ada dua orang tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Dua orang itu, yakni Mantan Kadis LH tahun 2021 berinisial SU dan Kadis LH Aktif berinusial RA,” kata Priyambudi, Senin sore.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karimun dari Auditor Kejati Kepri, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di DLH Karimun ini mencapai Rp769 juta.

“Hasil penghitungan baru keluar hari ini, dan hasil penghitungan, kerugian negara mencapai Rp769 Juta, total dari tiga tahun anggaran yakni 2021-2023,” kata Priyambudi.

Setelah adanya penetapan terhadap tersangka dalam perkara tersebut, kedua tersangka SU dan RA langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan.

Selanjutnya, Priyambudi juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan menggelembungkan item belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pemeliharaan peralatan dan mesin.

Lalu, kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.

“Para tersangka ini baik salah satu tersangka, menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang. Itu dilakukan secara cash dan transfer,” terangnya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Karimun telah memeriksa 75 orang saksi dan 2 orang saksi ahli.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Niat Cegah Penganiayaan, Warga di Belat Karimun Malah Dibacok Tetangga
Kepergok Curi Getah Karet, Pelaku Sempat Melawan dan Serang Warga dengan Gunting
BNNP Kepri Musnahkan 3,4 Sabu dan Cartridge Etomidate Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kepri
Polisi Ungkap Dua Kasus Jambret di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Batam Kota Amankan Sepeda Motor Tanpa Tuan di Kawasan Hotel Kaliban
KJRI Johor Bahru Kawal Penanganan Hukum Dugaan Kekerasan terhadap Tiga PMI Asal Aceh
Lansia 67 Tahun Ditangkap Bawa Sabu dari Malaysia, Mengaku Dibayar Rp40 Juta
Polda Kepri Ungkap Kasus Narkoba di Batam, Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:31 WIB

Niat Cegah Penganiayaan, Warga di Belat Karimun Malah Dibacok Tetangga

Minggu, 27 September 2026 - 13:16 WIB

Kepergok Curi Getah Karet, Pelaku Sempat Melawan dan Serang Warga dengan Gunting

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:57 WIB

BNNP Kepri Musnahkan 3,4 Sabu dan Cartridge Etomidate Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kepri

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:01 WIB

Polisi Ungkap Dua Kasus Jambret di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:16 WIB

Polsek Batam Kota Amankan Sepeda Motor Tanpa Tuan di Kawasan Hotel Kaliban

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB