Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Bea Cukai Karimun, Kedapatan Selundupkan Sabu 140 Gram dari Malaysia

- Author

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPBC TMP B merilis pengungkapan penyeludupan sabu dari malaysia seberat 140 gram. Foto: Ricky/kepriheadline.id

KPPBC TMP B merilis pengungkapan penyeludupan sabu dari malaysia seberat 140 gram. Foto: Ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu oleh seorang pria berinisial A (49) di Pelabuhan Internasional Karimun, Selasa, 22 Oktober 2024.

Pria asal Tanjungbatu, Kundur, tersebut diamankan sesaat setelah tiba dari Malaysia dengan membawa narkotika yang disembunyikan di selangkangan.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, menjelaskan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan tiga bungkusan hitam berisi kristal putih dengan total berat mencapai 140 gram, masing-masing 47 gram, 48 gram, dan 45 gram.

“Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku, dan saat dilakukan wawancara, dia mengaku telah mengonsumsi narkoba,” ungkap Jerry. Setelah dilakukan pemeriksaan badan atau body tapping, petugas mendapati bungkusan sabu yang disembunyikan di area selangkangan.

Dalam interogasi, pelaku mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp3 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut ke Indonesia. Modus operandi yang dilakukan cukup cerdik, di mana pelaku hanya berkomunikasi dengan jaringan menggunakan panggilan telepon dengan nomor asal Malaysia, sehingga menyulitkan upaya penelusuran lebih lanjut.

“Ini jaringan terputus, dan pelaku hanya berkomunikasi melalui panggilan telepon dengan nomor Malaysia. Hal ini membuat kami kesulitan melacak jaringan lainnya,” tambah Jerry.

Akibat perbuatannya, pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 102 e UU Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 113 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB