Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Bea Cukai Karimun, Kedapatan Selundupkan Sabu 140 Gram dari Malaysia

- Author

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPBC TMP B merilis pengungkapan penyeludupan sabu dari malaysia seberat 140 gram. Foto: Ricky/kepriheadline.id

KPPBC TMP B merilis pengungkapan penyeludupan sabu dari malaysia seberat 140 gram. Foto: Ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu oleh seorang pria berinisial A (49) di Pelabuhan Internasional Karimun, Selasa, 22 Oktober 2024.

Pria asal Tanjungbatu, Kundur, tersebut diamankan sesaat setelah tiba dari Malaysia dengan membawa narkotika yang disembunyikan di selangkangan.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, menjelaskan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan tiga bungkusan hitam berisi kristal putih dengan total berat mencapai 140 gram, masing-masing 47 gram, 48 gram, dan 45 gram.

“Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku, dan saat dilakukan wawancara, dia mengaku telah mengonsumsi narkoba,” ungkap Jerry. Setelah dilakukan pemeriksaan badan atau body tapping, petugas mendapati bungkusan sabu yang disembunyikan di area selangkangan.

Dalam interogasi, pelaku mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp3 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut ke Indonesia. Modus operandi yang dilakukan cukup cerdik, di mana pelaku hanya berkomunikasi dengan jaringan menggunakan panggilan telepon dengan nomor asal Malaysia, sehingga menyulitkan upaya penelusuran lebih lanjut.

“Ini jaringan terputus, dan pelaku hanya berkomunikasi melalui panggilan telepon dengan nomor Malaysia. Hal ini membuat kami kesulitan melacak jaringan lainnya,” tambah Jerry.

Akibat perbuatannya, pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 102 e UU Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 113 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB