Ribuan Karton Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Kejari Karimun

- Author

Jumat, 21 Juni 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Karimun kembali memusnahkan lanjutan terhadap Ribuan Dus Rokok Tanpa Cukai di kawasan lahan warga di Guntung Punak, Kelurahan Darussalam. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Kejari Karimun kembali memusnahkan lanjutan terhadap Ribuan Dus Rokok Tanpa Cukai di kawasan lahan warga di Guntung Punak, Kelurahan Darussalam. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali memusnahkan barang bukti Tindak Pidana Khusus berupa rokok tanpa cukai sebanyak 2.990 dus atau karton dengan cara dibakar, Jumat, 21 Juni 2024. Pemusnahan barang bukti yang telah berstatus Inkracht itu dilakukan di area lahan warga di kawasan Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Kabupaten Karimun. Pada pemusnahan itu, Kajari Karimun dr Priyambudi langsung turun memantau proses pemusnahan. Barang bukti berupa rokok tanpa cukai itu, dimasukkan ke dalam lubang sekitar 5×10 M dan kemudian dibakar hingga tidak bersisa. Priyambudi mengatakan, pemusnahan ini merupakan proses lanjutan dari pemusnahan sebelumnya yang dilakukan di Kejari Karimun beberapa hari lalu. Adapun total barang yang dimusnahkan di lokasi itu berjumlah 2.990 dus rokok, sisa dari pemusnahan sebelumnya. “Hari ini kita lakukan pemusnahan lanjutan, atau tahap II dari pemusnahan sebelumnya. Kenapa ini kami lakukan dua kali, satu itu dikarenakan jumlahnya banyak, kedua karena lokasi pemusnahan sebelumnya itu terbatas, karena dilakukan di Kejari, sehingga hari ini kami kembali lakukan pemusnahan,” kata Priyambudi usai pemusnahan.
Baca Juga :  Pokdakan Maju Bersama Desa Sawang Laut dan PT Timah Tbk Panen Puluhan Kilogram Siput Isap Hasil Budidaya
Ia mengatakan, pada pemusnahan sebelumnya, pihaknya telah memusnahan lebih kurang 100 dus rokok tanpa cukai, sementara pada hari ini dilakukan pemusnahan terhadap sisanya sebanyak 2.990 dus. “Tentunya pemusnahan dengan jumlah besar ini, kita membutuhkan tempat yang pas dan aman, sehingga kita gunakan lahan ini, yang jauh dari rumah warga,” katanya. Ia juga menjelaskan, setelah memiliki kekuatan hukum tetap, status rokok tanpa cukai tersebut harus segera dimusnahkan, untuk mengindari potensi penyalahgunaan barang bukti. “Untuk jenis barang bukti seperti rokok ini memiliki potensi dan kerawanan sehingga harus segera dimusnahkan, apalagi setelah berstatus hukum tetap atau inkrah,” jelasnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas
Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri
Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat
Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Berita Terbaru

Ilustrasi

KARIMUN

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:36 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca