Curi Besi Penutup Drainase, Seorang Pemuda 24 Tahun Diamankan

- Author

Senin, 10 Juni 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku K berhasil diamankan Jajaran Polsek Balai Karimun. (Foto: Dokumen Polisi)

Pelaku K berhasil diamankan Jajaran Polsek Balai Karimun. (Foto: Dokumen Polisi)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Sektor Balai Karimun mengamankan seorang pelaku pencurian besi penutup drainase yang melakukan aksinya berulang kali di wilayah Kelurahan Tanjung Balai Kota.

Pelaku diketahui berinisial K (24) itu diamankan jajaran Kepolisian Sektor Balai Karimun di wilayah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Balai Karimun. Selain pelaku, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial Ks.

Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing mengatakan, pelaku K yang berhasil diamankan jajaran Polsek Balai Karimun merupakan salah satu pelaku pencurian besi penutup drainase.

“Peran pelaku inisial K (24) sebagai pembawa sepeda motor dan mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah korban sedangkan untuk K (DPO) berperan sebagai pengambil besi kemudian memegang besi di belakang sepeda motor tersebut,” kata AKP Melky.

Ia mengatakan, pelaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi wilayah Tanjungbalai Karimun. Salah satunya, di depan rumah warga di Jalan Pramuka, di depan kantor Notaris Delfind Kiweikhang, dan di depan apotik Kimia Farma Jalan Ampera, Kelurahan Tanjungbalai Kota.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengamati sekitaran pemukiman warga menggunakan sepeda motor, kemudian secara bersama-sama mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah warga secara berulang,” katanya.

“TKP ada 5 lokasi, dan pelaku ini sudah menjual besi-besinya, dan uang untuk kebutuhan sehari-hari, seperti bayar kredit,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankam sejumlah barang bukti antaranya, yaitu 1 Buah Helm, 1 Unit sepeda motor, 1 Helai baju kaos oblong, 1 Helai celana pendek jeans, 1 Pasang Sendal warna hitam.

“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB