Curi Besi Penutup Drainase, Seorang Pemuda 24 Tahun Diamankan

- Author

Senin, 10 Juni 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku K berhasil diamankan Jajaran Polsek Balai Karimun. (Foto: Dokumen Polisi)

Pelaku K berhasil diamankan Jajaran Polsek Balai Karimun. (Foto: Dokumen Polisi)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Sektor Balai Karimun mengamankan seorang pelaku pencurian besi penutup drainase yang melakukan aksinya berulang kali di wilayah Kelurahan Tanjung Balai Kota. Pelaku diketahui berinisial K (24) itu diamankan jajaran Kepolisian Sektor Balai Karimun di wilayah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Balai Karimun. Selain pelaku, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial Ks. Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing mengatakan, pelaku K yang berhasil diamankan jajaran Polsek Balai Karimun merupakan salah satu pelaku pencurian besi penutup drainase. “Peran pelaku inisial K (24) sebagai pembawa sepeda motor dan mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah korban sedangkan untuk K (DPO) berperan sebagai pengambil besi kemudian memegang besi di belakang sepeda motor tersebut,” kata AKP Melky. Ia mengatakan, pelaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi wilayah Tanjungbalai Karimun. Salah satunya, di depan rumah warga di Jalan Pramuka, di depan kantor Notaris Delfind Kiweikhang, dan di depan apotik Kimia Farma Jalan Ampera, Kelurahan Tanjungbalai Kota.
Baca Juga :  Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak
“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengamati sekitaran pemukiman warga menggunakan sepeda motor, kemudian secara bersama-sama mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah warga secara berulang,” katanya. “TKP ada 5 lokasi, dan pelaku ini sudah menjual besi-besinya, dan uang untuk kebutuhan sehari-hari, seperti bayar kredit,” katanya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankam sejumlah barang bukti antaranya, yaitu 1 Buah Helm, 1 Unit sepeda motor, 1 Helai baju kaos oblong, 1 Helai celana pendek jeans, 1 Pasang Sendal warna hitam. “Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bersama Kelompok Tani Bina Tani Tailong, PT TIMAH Tbk Tanam Lima Puluh Ribu Bibit Nanas di Kundur
Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR
Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”
Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat
500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan
Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut
Tak Ada Perayaan Besar, Pemkab Karimun Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Otonomi Daerah ke-26

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Bersama Kelompok Tani Bina Tani Tailong, PT TIMAH Tbk Tanam Lima Puluh Ribu Bibit Nanas di Kundur

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca