Kasus Suami Bunuh Istri, Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Pembunuhan Berencana

- Author

Kamis, 30 Mei 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan wanita di Kundur, digiring aparat kepolisian ke Polres Karimun. (FOTO: ricky/kepriheadline.id)

Pelaku pembunuhan wanita di Kundur, digiring aparat kepolisian ke Polres Karimun. (FOTO: ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Kasus pembunuhan istri di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun terus berlanjut. Penyidik Satreskrim Polres Karimun telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejari Karimun.

Kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku Iwan (21) yang merupakan suami korban tersebut terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024. Dalam kasus itu, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap pihak kepolisian di Pelabuhan Tanjungberlian.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, berkas kasus suami bunuh istri tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Karimun dan sedang menunggu P21.

“Sudah mengirimkan berkas ke kejaksaan, nunggu P21. Kemarin kita meminta keterangan saksi ahli,” kata AKBP Fadli Agus.

Ia mengatakan, terhadap pelaku Iwan, penyidik menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Pasal tersebut dikenakan terhadap pelaku karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah memiliki niat atau berencana untuk membunuh istrinya.

“Dia sakit hati dengan istrinya. Sudah niat membunuh istrinya, menunggu istrinya pulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, unsur lainnya yang menguatkan tindakan pelaku yakni mempersiapkan rencana pembunuhan tersebut, yakni dengan menyiapkan batang sikat gigi sebagai alat untuk menikam sang istri.

“Selain dicekik, dia memastikan lagi istrinya (meninggal) dengan menusuk,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita berusia 20 tahun ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar rumah di Perum Suku Duane, Paya Togok, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur.

Wanita berinisial IF itu ditemukan sudah tidak bernyawa oleh orang tuanya bernama Norida pada Minggu, sekira pukul 09.00 WIB.

Dugaan sementara, wanita itu meninggal dunia karena dibunuh oleh suaminya sendiri, Iwan. Didekat jasad wanita itu, ditemukan satu sikat gigi, yang diduga digunakan pelaku untuk menjerat leher istrinya hingga tewas.

Informasi diterima oleh KepriHeadline.id, dugaan pembunuhan itu semakin kuat, setelah Suami Korban bernama Iwan itu, tidak lagi diketahui keberadaannya.

Iwan diduga telah kabur melarikan diri, usai melakukan kekerasan kepada istrinya, dan kini masih dalam pencarian kepolisian.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB