Pelaku Penganiayaan Halimah Tak Dijerat Pasal Pembunuhan

- Author

Jumat, 24 Mei 2024 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Keluarga Halimah menggelar jumpa pers menyampaikan perkembangan kasus. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Tim Kuasa Keluarga Halimah menggelar jumpa pers menyampaikan perkembangan kasus. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Pratu Fatria, Tersangka dugaan penganiayaan yang berujung kematian terhadap Halimah alias Kalin tidak dijerat pasal Pembunuhan. Pratu Fatria yang merupakan pacar korban hanya disanhkakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan pasal 531 tentang pembiaran yang menyebabkan hilangnya nyawa. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Halimah saat menggelar Press Konference bersama wartawan di Dang Merdu, Kecamatan Tebing, Jumat, 24 Mei 2024. Koordinator kuasa hukum keluarga korban, Dr Parningotan Malau mengatakan, informasi mengenai pasal yang dijerat kepada Pratu Fatria didapatkan setelah pihaknya melakukan audiensi bersama Denpom AD pada pekan lalu. “Kami minta Danpus AD untuk mengawasi penyidik DenPOM AD Batam agar tidak menggiring atau memaksakan perbuatan tersangka pada Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 531 KUHP,” kata Parningotan Malau. Ia mengatakan, tim kuasa bukum berupaya agar tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ini akan terus kita kawal apakah penegakan hukum di Indonesia tajam terhadap semua pihak dan telah sesuai dengan asas equality before of the law atau persamaan di hadapan hukum,” tegasnya.
Baca Juga :  Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Karimun? Ini Jadwal dari BKPSDM Karimun
Malau juga menjelaskan, pengenaan Pasal 351 dan 531 terhadap Pratu Fatria Saragih dan status tersangka diketahui sejak pelimpahan berkas perkara dilakukan dari Polres Karimun ke satuan Den POM 1-6 Batam. “Den POM 1-6 sejak menerima surat pelimpahan perkara dari Polres Karimun sudah menetapkan Pratu Fatria Saragih sebagai tersangka,” jelasnya. Pada audiensi itu, tim kuasa hukum juga memperoleh fakta bahwa pelaku sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 22 Februari 2024 lalu. Serta perpanjangan penahanan sebanyak tiga kali. “Terakhir itu karena prosesnya masih lanjut, diajukan lagi permohonan perpanjangan ketiga kali ke Pangdam 12 Mei 2024 sampai 10 Juni 2024. Namun surat perpanjangan itu belum mereka terima. Tapi penahanan tetap berlangsung,” terangnya. Meski telah berstatus tersangka, terhadap Pratu Fatria Saragih Den POM 1-6 Batam belum dapat melakukan gelar perkara atas kasus ini, karena harus menunggu dari hasil pemeriksaan forensik dari Polda Sumut. “Jika hasil hasil forensi dari labfor Polda Sumut sudah diterima, akan segera dilakukan gelar perkara,” tutupnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak
Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta
Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun
Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Sebanyak 16 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Mendapatkan Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal 2025
TPP ASN Pemkab Karimun Tahun 2026 Mengalami Penurunan, Bupati: Pembaginya Bertambah akibat Banyaknya PPPK Baru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:55 WIB

Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WIB

Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:39 WIB

Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:22 WIB

Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca