Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif

- Author

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif

Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif

Karimun, kepriheadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap seorang tersangka berinisial RS melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (24/12/2025).

Tersangka RS sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SKP2 berdasarkan keadilan restoratif diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karimun, Jumieko Andra didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi.

Kasi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penghentian penuntutan ini didasarkan pada Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025. Tersangka merupakan pengguna pertama kali, bukan residivis, serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Herlambang.

Selain itu, kata Herlambang, tersangka juga dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika dan telah mendapatkan jaminan dari keluarga untuk menjalani proses rehabilitasi.

“Pendekatan keadilan restoratif ini sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelasnya.

Usai penyerahan SKP2, tersangka RS langsung dibawa ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Tidak hanya itu, setelah menyelesaikan seluruh rangkaian rehabilitasi, tersangka juga akan dikenakan sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih serta bertugas sebagai marbot di Masjid Agung Karimun selama satu bulan.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek pemulihan bagi tersangka sekaligus menjadi upaya preventif dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di Karimun,” kata Herlambang.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB