Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif

- Author

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif

Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif

Karimun, kepriheadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap seorang tersangka berinisial RS melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (24/12/2025).

Tersangka RS sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SKP2 berdasarkan keadilan restoratif diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karimun, Jumieko Andra didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi.

Kasi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penghentian penuntutan ini didasarkan pada Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025. Tersangka merupakan pengguna pertama kali, bukan residivis, serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Herlambang.

Baca Juga :  77 Penderita Katarak Ikuti Operasi Katarak HUT ke-79 TNI 

Selain itu, kata Herlambang, tersangka juga dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika dan telah mendapatkan jaminan dari keluarga untuk menjalani proses rehabilitasi.

“Pendekatan keadilan restoratif ini sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelasnya.

Usai penyerahan SKP2, tersangka RS langsung dibawa ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Tidak hanya itu, setelah menyelesaikan seluruh rangkaian rehabilitasi, tersangka juga akan dikenakan sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih serta bertugas sebagai marbot di Masjid Agung Karimun selama satu bulan.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek pemulihan bagi tersangka sekaligus menjadi upaya preventif dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di Karimun,” kata Herlambang.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Karimun Perkuat Sinergi dengan Kejari, FKUB, dan MUI di Hari Pertama Bertugas
Stok Beras Karimun Aman, Warga Diminta Tak Terpancing Isu Kelangkaan
Tinjau Kebun Wonotirto Lanal Karimun, Pangkogabwilhan I Dorong Swasembada Pangan Karimun
Dihadiri Lebih dari 3.000 Jemaat, Natal Oikumene Karimun Berlangsung Khidmat dan Meriah
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Perairan Karimun Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
Pangkogabwilhan I dan Bupati Karimun Resmi Buka Festival Jong Nusantara 2026
Polres Karimun Gelar Kenal Pamit Kapolres, AKBP Yunita Stevani Resmi Jabat Kapolres Karimun
PT Timah Perkuat Budaya Kerja Lewat Workshop Culture untuk Dukung Transformasi Perusahaan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:21 WIB

Kapolres Karimun Perkuat Sinergi dengan Kejari, FKUB, dan MUI di Hari Pertama Bertugas

Senin, 12 Januari 2026 - 16:09 WIB

Stok Beras Karimun Aman, Warga Diminta Tak Terpancing Isu Kelangkaan

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:29 WIB

Tinjau Kebun Wonotirto Lanal Karimun, Pangkogabwilhan I Dorong Swasembada Pangan Karimun

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:05 WIB

Dihadiri Lebih dari 3.000 Jemaat, Natal Oikumene Karimun Berlangsung Khidmat dan Meriah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:49 WIB

Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Perairan Karimun Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca