KPU Karimun Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

- Author

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Karimun Mardanus. Foto: Media Sosial KPU Karimun

Ketua KPU Karimun Mardanus. Foto: Media Sosial KPU Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun membuka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun tahun 2024. Masa Pendaftaran untuk PPK dibuka 23- 29 April, sementara untuk pembukaan PPS akan dibuka pada 2-8 Mei 2024 mendatang. Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus mengatakan, adapun jumlah kebutuhan PPK dan PPS untuk Pilkada Karimun 2024 yakni sebanyak 196 orang, terdiri dari Tenaga PPK sebanyak 70 orang dan Tenaga PPS sebanyak 126 orang. “Untuk kebutuhan PPK, masing-masing Kecamatan membutuhkan 5 orang, semebtara untuk PPS masing-masing kelurahan 3 orang. Jadi total itu 196 orang,” kata Mardanus, Kamis, 25 April 2024. Ia mengatakan, pendaftaran dapat dilakukan secara Online oleh calon pelamar di website SIAKBA (Klik) sesuai dengan tanggal pembukaan pendaftaran masing-masing kategori. “Tahapan seleksi untuk PPK itu berlangsung dari 23 April- 15 Mei 2024, tanggal 16 Mei Pelantikan. Sementara untuk tahapan seleksi PPS, 2-25 Mei 2024, dan pelantikan tanggal 26 Mei,” katanya. Adapun berikut ini kami lampirkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai petugas PPK dan PPS. Syarat daftar PPK dan PPS Pilkada 2024
  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas);
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tebing Launching Gugus Tugas Polri
Dokumen Persyaratan :
  1. Surat Pendaftaran
  2. FotoCopy KTP El
  3. Fotocopy Ijazah
  4. Surat Pernyataan
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani yang mencantumkan hasil pemeriksaan (Tensi Darah, Kadar Gula Darah, dan Kolestrol)
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas Foto Berwarna 4 x 6
(*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta
Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun
Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Sebanyak 16 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Mendapatkan Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal 2025
TPP ASN Pemkab Karimun Tahun 2026 Mengalami Penurunan, Bupati: Pembaginya Bertambah akibat Banyaknya PPPK Baru
Pasokan Terganggu, Harga Cabai di Karimun Tembus Rp 120.000 per Kilogram
Melalui Restoratif Justice, Tiga Pelaku Pencurian Kabel Hirup Udara Bebas

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WIB

Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:39 WIB

Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:22 WIB

Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:07 WIB

Sebanyak 16 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Mendapatkan Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca