Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 6 PMI Ilegal ke Malaysia

- Author

Senin, 22 April 2024 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Polairud AKP Parlin memimpin Press Konference Pengungkapan Kasus Penyeludupan PMI Ilegal. (FOTO: ricky/KepriHeadline.id)

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Polairud AKP Parlin memimpin Press Konference Pengungkapan Kasus Penyeludupan PMI Ilegal. (FOTO: ricky/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satpolairud Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia, Kamis, 18 April 2024.

Dari upaya itu, petugas berhasil mengamankan enam orang PMI Ilegal, serta satu Tekong atau Nahkoda Speed Boat berinisial I alias A.

Diketahui, enam PMI Ilegal itu diantaranya berasal dari Karimun sebanyak 1 orang dan 5 diantaranya merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, enam orang PMI itu diamankam saat hendak diberangkatkan menggunakan speed boat dari kawasan Pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat.

“Enam orang korban itu antara lain S, T, R dan AH asal Lombok, NTB, serta satu lainnya warga Karkmun berinisial Z,” kata AKBP Fadli Agus.

Ia menyebutkan, keenam korban diketahui keseluruhannya merupakan laki-laki dan saat ini telah dititipkan di Shelter Dinas Sosial Karimun, untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya.

“Para korban ini awalnya berkomunikasi dengan seorang tersangka lain berinisial W yang masih berstatus buron, warga Selat Panjang. W ini memiliki banyak peran, dimana Ia menjemput korban ke Batam dam kemudian membawa mereka ke Karimun untuk diperkenalkan dengan I,” katanya.

“Dari masing-masing korban, W mendapatkan uang sebesar Rp 7 juta. W kemudian menyerahkan uang Rp 4 juta kepada I untuk setiap orangnya guna dibawa ke Malaysia,” tambah Kapolres Fadli.

Sementara Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Parlin menjelaskan, pengungkapan kasus penyeludupan PMI ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia pada, Rabu 17 April 2024.

Setelah melakukan penyelidikan, Satpolairud Polres Karimun mengamankan I di Pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Kamis dini hari.

“Pada saat akan diberangkatkan, personel Polairud melakukan penangkapan terhadap tersangka I dan enam PMI ilegal. Kemudian mereka dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Parlin.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka I telah empat kali mengangkut PMI ilegal ke Malaysia. Sementara para korban diketahui, berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Sudah 4 kali pelaku lakukan, dan yang terakhir berhasil kami gagalkan,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB