Menpan RB Terbitkan Aturan WFH dan WFO untuk ASN, Berlaku pada 16-17 April 2024

- Author

Sabtu, 13 April 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Google.com)

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Google.com)

Jakarta, KepriHeadline.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Men-PAN) Reformasi Birokrasi memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (Work From office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada selasa- Rabu(16-17/04/2024) mendatang. Hal itu dilakukan guna memperkuat manajemen arus balik lebaran mendatang. Dilansir dari laman resmi Kementerian PANRN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen. “Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk intansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 oersen daru jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing’ masing,” ujar Anas, Sabtu, 13 April 2024. Aturan tersebut diatas telah tertuang di dalam Surat Edaran Menteri PANRB nomor 1 tahun 2024 yang ditujukan kepada penjabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Lebih lanjut, Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar. “Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuia arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.
Baca Juga :  Capai 78,55%, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sulawesi Tenggara
Ia menyebutkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretaritan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis dan sebagainya. “Instansi yang berkaitan dengan adminitrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal atau paling banyak 50 persen. Artinya bisa, 40 persen, 30 persen dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing- masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” jelas Anas. Anas memaparkan, Pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur dan cuti bersama lebaran 2024 (Idul Fitri) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan sebanyak 4 hari, maka total mencapai 10 hari. “Dengan antusiasme mudik yang luar biasa, karena ditopang aksebilitas yang semakin baik di berbagai penjuru tanah air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas. Menpan Anas juga mengatakan, telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. “Terimakasih atas masukan Polri dan Kementerian Perhubungan,” ujarnya. Ia juga mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantaian dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. “Jangan sampai libur lebaran menganggu target kinerja dan kualita pelayanan,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya diGOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang
Rakor dengan Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah
Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat 3 P2DN dari Kemenperin
Cari PPAT Terverifikasi Aktif Semakin Mudah dalam Aplikasi Sentuh Tanahku
Tiga Nama Masuk Bursa Kadiskominfo, Bupati Karimun Diminta Cermat dalam Memilih
Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi dalam Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Menteri Nusron Minta Pelayanan Pertanahan Adaptif, Cepat, dan Bersih
Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 15:55 WIB

Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:50 WIB

Rakor dengan Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:50 WIB

Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat 3 P2DN dari Kemenperin

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:41 WIB

Cari PPAT Terverifikasi Aktif Semakin Mudah dalam Aplikasi Sentuh Tanahku

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:45 WIB

Tiga Nama Masuk Bursa Kadiskominfo, Bupati Karimun Diminta Cermat dalam Memilih

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca