Puluhan Motor Diduga Terlibat Balap Liar Diamankan Tim Gabungan Polres Karimun 

- Author

Minggu, 17 Maret 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Pengendara iring-iringan menuju Mapolsek Meral, usai diamankan Tim Gabungan Polres Karimun. (Foto: Dokumen Polisi)

Puluhan Pengendara iring-iringan menuju Mapolsek Meral, usai diamankan Tim Gabungan Polres Karimun. (Foto: Dokumen Polisi)

Karimun, KepriHeadline.id – Patroli Gabungan Polres Karimun mengamankan puluhan kendaraan roda dua, diduga terlibat balap liar di wilayah Kabupaten Karimun, Minggu, 17 Maret 2024 dinihari.

Penindakan terhadap aksi balap liar itu merupakan hasil tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait adanya aksi balap liar di beberapa titik wilayah Kecamatan Meral dan Karimun yang terjadi saat Bulan Suci Ramadan.

Kegiatan penertiban balap liar itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono dengan didampingi Kasat-Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Karimun.

“Kegiatan ini tindak lanjut atas banyaknya laporan dari masyarakat, terkait adanya aksi balap liar yang meresahkan. Dari laporan itu, intruksi langsung dari pak Kapolres, kami langsung bergerak melakukan Operasi Gabungan,” kata Kompol Herie Pramono, Minggu 17 Maret 2024.

Ia mengatakan, penertiban aksi balap liar ini juga masih bagian dari Operasi Keselamatan Seligi 2024, serta upaya Polres Karimun dalam menciptakan situasi Kemananan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun.

“Penertiban kami lakukan di wilayah Oil Tanking Kecamatan Meral dan beberapa wilayah lainnya. Ada sekitar 39 kendaraan yang turut kami amankan dalam Operasi Gabungan ini,” kata Herie.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Destrica Brian Arya Leviantona menambahkan, terhadap puluhan kendaraan hasil penertiban oleh Patroli Gabungan Polres Karimun, selanjutnya diamankan di Mapolsek Meral guna proses lebih lanjut.

“Kami temukan juga diantara motor-motor itu sudah dalam keadaan tidak sesuai standar kelengkapan, dan berpotensi menimbulkan laka lantas. Motor -motor itu, selanjutnya kami berikan tilang,” kata Iptu Brian.

Disebutkannya, pemilik kendaraan, baru bisa mengambil kendaraan yang telah disita kepolisian tersebut, setelah adanya Putusan Pengadilan, dan pemilik melengkapi kelengkapan standar motor itu kembali.

“Dominasi pengendara, kami temu masih bamyak anak di bawah umur dan mereka tidak memiliki administrasi kelengkapan dalam berkendara, selain itu juga seluruhnya tidak menggunakan Helm,” tutup Iptu Brian

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB