Lanal Tbk Amankan Speedboat Bermuatan Rokok Ilegal

- Author

Minggu, 10 Maret 2024 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Anro Casanova pimpin press rilis pengungkapan penyeludupan rokok ilegal. Foto; Rc/KepriHeadline.id

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Anro Casanova pimpin press rilis pengungkapan penyeludupan rokok ilegal. Foto; Rc/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kapal Angkatan Laut (KAL) Pelawan mengamankan speedboat tanpa nama bermuatan rokok ilegal di Perairan Danai, Sabtu, 9 Maret 2024. Speedboat itu diamankan petugas karena diduga melanggar pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Kepabeanan. Adapun, dari penangkpan itu, petugas berhasil amankan seorang nahkoda dan barang bukti sebanyak 45 Kotak rokok ilegal. Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan, penangkapan speedboat bermuatan rokok ilegal itu berawal dari kecurigaan petugas ketika melihat speedboat berkecepatan tinggi melintasi Perairan Pulau Rukan. “Atas perintah Dankal Pelawan, selanjutnya Sea Riders Mahesa melakukan pengejaran dan mengamankan speedboat tanpa nama itu di perairan Danai,” kata Letkol Laut Anro Casanova. Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal petugas, ditemukan sebanyak 45 kotak rokok ilegal, terdiri dari 15 kotak rokok merk Hmind Bold, 15 Kotak rokok merk Ovo dan 15 Kotak rokok merk maxxis.
Baca Juga :  Pelindo Siapkan Rp 1 Miliar untuk Renovasi Ruang Tunggu Pelabuhan Domestik Karimun
[yop_poll id=”1″] Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui speedboat itu membawa rokok itu dari Batam dengan tujuan Tembilahan, Riau. “Kami amankan seorang Tekong bernama Kaharudin Firma (42), dari keternagannya diketahui, kapal berangkat dari Batam dengan tujuan Tembilahan, pengakuannya juga ini baru pertama kali dilakukan” katanya. “Sementara itu untuk total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 -Rp 400 juta. Selanjutnya pelaku akan kami serahkan ke pihak Bea Cukai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis
Dandim 0317/TBK Sidak Dapur SPPG, Pastikan Kualitas Gizi Menu Makan Bergizi Gratis
Keracunan atau Penyebab Lainnya? Dinkes Karimun Tunggu Hasil Uji Lab BTKL Batam
Baru Dilantik, Kepala Pengamanan Rutan Karimun Langsung Turun Kontrol Blok Hunian

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September

Selasa, 30 September 2025 - 16:10 WIB

500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses

Selasa, 30 September 2025 - 15:13 WIB

Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca