Ini Penjelasan Polisi Terkait Mobil Tabrak Pangkalan Ojek di Teluk Uma

- Author

Rabu, 24 Januari 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tebing, Polres Karimun melakukan mediasi atas kasus kecelakaan Mobil Dinas Pemkab Karimun tabrak Pangkalan Ojek di Kelurahan Teluk Uma. Foto: Humas Polsek Tebing

Polsek Tebing, Polres Karimun melakukan mediasi atas kasus kecelakaan Mobil Dinas Pemkab Karimun tabrak Pangkalan Ojek di Kelurahan Teluk Uma. Foto: Humas Polsek Tebing

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Mobil Dinas milik Pemerintah Kabupaten Karimun berakhir dengan damai di Mapolsek Tebing, Rabu, 24 Januari 2024.

Diketahui mobil berplat merah dengan nomor polisi BP 1154 K itu menabrak pangkalan ojek di kawasan Pasar Teluk Uma. Mobil tersebut, diketahui meluncur menabrak pangkalan ojek, setelah terparkir dalam posisi porseneling tidak dalam keadaan parkir dan tidak mengunci handbreak.

“Itu mobil matic, Perseneling tidak posisi Parking, kemudian posisi mobil tidak mengunci Handbreak,” kata Kapolsek Tebing AKP M Djaiz.

Ia mengatakan, dari hasil mediasi dilakukan oleh Polsek Tebing, keseluruhan pihak sepakat untuk berdamai dengan biaya kerusakan atas kejadian tersbeut ditanggung oleh pemilik mobil.

“Mobil dikendarai oleh A. Kesepakatan damai sudah ditandatangani diatas materai. Jadi tidak ada tuntutan, dan pemilik bersedia menganti rugi,” ujarnya.

Ia memastikan, pada kejadian itu tidak ada korban jiwa dan hanya menimbulkan kerugian material akibat kecelakaan tersebut.

“Mobil bagian bumper alami penyok, sementara untuk motor ada goresan-goresan dan itu akan diganti rugi oleh pemilik mobil. Selain itu, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Satu unit mobil berplat merah BP 1154 K dikabarkan menabrak pangkalan ojek di Pasar Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Rabu, 24 Januari 2024.

Mobil berwarna hitam itu kabarnya menabrak sejumlah sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Namun demikian, belum diketahui terdapat beberapa motor yang ditabrak mobil tersebut.

“Iya, kejadiannya tadi pas gerimis. Ada beberapa motor yang kenak tabrak saat parkir disana,” kata Yanto, warga saat itu tidak jauh dari lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi diterima, mobil itu awalnya terparkir di pinggir jalan depan DPRD Karimun. Mobil itu, kabarnya dalam keadaan kosong dan meluncur ke arah pasar PN.

“Saat kejadian, tidak ada orang dalam mobil, jadi mobilnya jalan sendiri mungkin. Orangnya datang tidak lama setelah kejadian dengan berjalan kaki,” ujarnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB