Tilang Manual di Karimun Mulai Berlaku Pekan Depan, Berikut Sasaran Pelanggarannya

- Author

Sabtu, 6 Mei 2023 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polres Karimun berikan teguran kepada pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Petugas Satlantas Polres Karimun berikan teguran kepada pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Penerapan kembali tilang manual di Karimun akan dimulai dengan sosialisasi oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karimun, Sabtu (6/5/2023).

Sebelum mulai pemberlakuan itu, masyarakat akan mulai diberi imbauan untuk selalu melengkapi dokumen-dokumen kelengkapan kendaraan.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto mengatakan, sejak dikeluarkannya larangan tilang manual beberapa waktu lalu, diakui kesadaran masyarakat terhadap tertib lalu lintas alami penurunan.

Sehingga dengan mulainya berlaku tilang manual, maka perlu sosialisasi dahulu kepada masyarakat.

“Rencana akan kami sosialisasikan dahulu, karena memang sebagian masyarakat masih ada yang tidak tertib berlalulintas. Insya Allah senin depan akan kami coba penerapan tilang non etle,” kata Eko, Sabtu (6/5/2023).

Ia mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut dapat dilakukan di wilayah-wilayah yang belum menerapkan sistem tilang elektronik atau E-Tilang menggunakan ETLE.

Baca Juga :  Tiga Kasat dan Dua Kapolsek di Jajaran Polres Karimun Berganti

Adapun pelanggaran-pelanggaran dapat dilakukan penindakan berupa tilang antara lain pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan potensi kecelakaan laku lintas, seperti :

– Berboncengan lebih dari satu orng.

– Menggunakan hp pada saat berkendara.

– Menerobos lampu merah.

– Tidak menggunakan helm SNI

– Melawan arus.

– Melaju melebihi batas kecepatan.

– Mengemudikan dengan pengaruh alkohol.

– Tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar.

– Over load.

– Berkendara dibawah umur.

“Sekali lagi kami imbau agar masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan melengkapi semua kelengkapan dokumen dan kelengkapan berkendara serta menaati lalu lintas,” tutupnya.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan
Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan
Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS
Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi
Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia
Isu Uang “Gerenti” di Karimun Jadi Sorotan, PBB Tegaskan Tak Ada Pungutan oleh Imigrasi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Imigrasi Tanjung Balai Karimun Tunda 18 Permohonan Paspor hingga Februari 2026

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:38 WIB

Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:22 WIB

Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:19 WIB

Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:02 WIB

Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:28 WIB

Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia

Berita Terbaru