Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Karimun

- Author

Jumat, 5 Mei 2023 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satlantas Polres Karimun memberikan teguran kepada salah satu pengendara yang melakukan pelanggaran selama Operasi Keselamatan seligi 2023. (Foto: dokumen kepriheadline.id)

Anggota Satlantas Polres Karimun memberikan teguran kepada salah satu pengendara yang melakukan pelanggaran selama Operasi Keselamatan seligi 2023. (Foto: dokumen kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Kepolisian Resor Karimun kembali memberlakukan Tilang Manual bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya di Kabupaten Karimun, Jumat (5/5/2023).

Penerapan kembali tilang manual itu berdasarkan Telegram dari Korlantas RI nomor : ST/15/V/HUK.7.1/2023, dimana dalam telegram tersebut ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi objek tilang manual.

Pemberlakuan tilang manual itu sendiri, sebelumnya sempat dilakukan penghentian, dimana penindakan terhadap pelanggar lalu lintas hanya bisa melalui E-Tilang.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto membenarkan terkait kembali diberlakukannya Tilang Manual untuk pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun.

“Iya benar, Tilang Manual diberlakukan kembali,” ujar Eko, Jumat (5/5/2023).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu teknis serta petunjuk dari Korlantas dan Polda Kepri terkait pemberlakuan tilang manual tersebut.

“Hari ini kami Vicon terkait itu. Info lebih lanjut, segera kami informasikan,” katanya.

Dari data informasi yang diterima media ini, ada 10 jenis pelanggaran yang diperbolehkan dilakukan Tilang Manual. Adapun, 10 pelanggaran itu, antara lain sebagai berikut :

  1. Pengendara dibawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu
  3. Menggunakan handphone atau ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm standart SNI
  6. Melawan Arus Lalu Lintas
  7. Melampaui batas kecepatan maksimum
  8. Dalam pengaruh alkohol saat berkendara
  9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai
  10. Overload dan over dimensi

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Warung di Coastal Area Karimun Terbakar, Diduga Akibat Kebocoran Gas
Usai Isu Viral, Bupati Karimun Cek Langsung Pelayanan RSUD Kundur
Diduga Dipicu Bakar Sampah, Satu Rumah Kosong di Tebing Karimun Ludes Terbakar
Polres Karimun Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day 2026
Mulai Besok, Pembayaran Pass Pelabuhan Karimun Berbasis Non-Tunai ! Pembayaran Tunai Dilayani Lewat Petugas
Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu Tangkapan Periode Maret 2026
SMP Muhammadiyah Karimun Kembali Mengukir Prestasi di Batam Scout Day 2026
Sambut Hari Jadi Karimun ke-198, Pegawai Diminta Pakai Baju Melayu dan Pasang Umbul-umbul

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:23 WIB

Tiga Warung di Coastal Area Karimun Terbakar, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Kamis, 30 April 2026 - 16:02 WIB

Usai Isu Viral, Bupati Karimun Cek Langsung Pelayanan RSUD Kundur

Kamis, 30 April 2026 - 15:37 WIB

Diduga Dipicu Bakar Sampah, Satu Rumah Kosong di Tebing Karimun Ludes Terbakar

Kamis, 30 April 2026 - 11:50 WIB

Polres Karimun Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day 2026

Kamis, 30 April 2026 - 10:58 WIB

Mulai Besok, Pembayaran Pass Pelabuhan Karimun Berbasis Non-Tunai ! Pembayaran Tunai Dilayani Lewat Petugas

Berita Terbaru