Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Karimun

- Author

Jumat, 5 Mei 2023 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satlantas Polres Karimun memberikan teguran kepada salah satu pengendara yang melakukan pelanggaran selama Operasi Keselamatan seligi 2023. (Foto: dokumen kepriheadline.id)

Anggota Satlantas Polres Karimun memberikan teguran kepada salah satu pengendara yang melakukan pelanggaran selama Operasi Keselamatan seligi 2023. (Foto: dokumen kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Kepolisian Resor Karimun kembali memberlakukan Tilang Manual bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya di Kabupaten Karimun, Jumat (5/5/2023). Penerapan kembali tilang manual itu berdasarkan Telegram dari Korlantas RI nomor : ST/15/V/HUK.7.1/2023, dimana dalam telegram tersebut ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi objek tilang manual. Pemberlakuan tilang manual itu sendiri, sebelumnya sempat dilakukan penghentian, dimana penindakan terhadap pelanggar lalu lintas hanya bisa melalui E-Tilang. Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto membenarkan terkait kembali diberlakukannya Tilang Manual untuk pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun. “Iya benar, Tilang Manual diberlakukan kembali,” ujar Eko, Jumat (5/5/2023). Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu teknis serta petunjuk dari Korlantas dan Polda Kepri terkait pemberlakuan tilang manual tersebut.
Baca Juga :  Warga Karimun Dihebohkan Isu Razia STNK, Polisi Pastikan Itu Hoaks
“Hari ini kami Vicon terkait itu. Info lebih lanjut, segera kami informasikan,” katanya. Dari data informasi yang diterima media ini, ada 10 jenis pelanggaran yang diperbolehkan dilakukan Tilang Manual. Adapun, 10 pelanggaran itu, antara lain sebagai berikut :
  1. Pengendara dibawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu
  3. Menggunakan handphone atau ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm standart SNI
  6. Melawan Arus Lalu Lintas
  7. Melampaui batas kecepatan maksimum
  8. Dalam pengaruh alkohol saat berkendara
  9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai
  10. Overload dan over dimensi
(cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024
Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog
SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun
ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta
Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta
Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 14:43 WIB

Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

Senin, 8 Desember 2025 - 10:55 WIB

Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog

Senin, 8 Desember 2025 - 10:26 WIB

SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun

Senin, 8 Desember 2025 - 10:00 WIB

ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:28 WIB

Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca