Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Puluhan Ribu Akun Dijalankan Bot

- Author

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Puluhan Ribu Akun Dijalankan Bot

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Puluhan Ribu Akun Dijalankan Bot

BATAM, KepriHeadline.id – Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik perjudian online di Kota Batam yang melibatkan penyedia dan pemain dengan pengelolaan puluhan ribu akun secara otomatis menggunakan perangkat komputer dan aplikasi bot.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, pada awal Maret 2026.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum melakukan penindakan pada 4 April 2026,” ujar Ronni dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang berperan sebagai penyedia atau penyelenggara judi online. Dari lokasi, petugas menyita 19 unit komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun secara otomatis maupun manual.

Tersangka menjalankan operasional dengan memanfaatkan aplikasi emulator seperti LD Player, macro recorder, serta sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, T.N. diketahui mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang diperoleh kemudian dikumpulkan pada akun penampung dan diperjualbelikan kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp.

Harga jual chip bervariasi, yakni Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King dan Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish.

Polisi menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam pengembangan kasus, pada 8 April 2026, polisi kembali mengamankan seorang pemain berinisial R.S. di wilayah Bengkong, Batam. Tersangka diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan serta membeli chip dari penyedia melalui dompet digital.

Dari pemeriksaan, R.S. telah melakukan aktivitas perjudian sejak 2025 hingga 2026 dengan total pembelian chip sebesar Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan Rp1.656.000 dari penjualan kembali.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, jaringan, telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, serta data akun dan transaksi digital.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 427 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” ujar Nona.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.

(*)

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klinik Kecantikan di Batam Dilaporkan ke Polda Kepri, Diduga Palsukan Izin BPOM dan Ubah Kedaluwarsa Produk
Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Batang Kayu Bakau ke Singapura
Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup
Warga Karimun Diduga Melompat dari Jembatan 5 Barelang
Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang, Satu Tersangka Ditahan
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 104.082 Benih Bening Lobster Senilai Rp 11 Miliar
Kapal Ferry Dumai Line Diterpa Ombak Tinggi, Penumpang Sempat Panik
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 129.965 Benih Bening Lobster di Perairan Lingga

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:52 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Puluhan Ribu Akun Dijalankan Bot

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:25 WIB

Klinik Kecantikan di Batam Dilaporkan ke Polda Kepri, Diduga Palsukan Izin BPOM dan Ubah Kedaluwarsa Produk

Minggu, 26 April 2026 - 15:12 WIB

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Batang Kayu Bakau ke Singapura

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:22 WIB

Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:29 WIB

Warga Karimun Diduga Melompat dari Jembatan 5 Barelang

Berita Terbaru