Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

- Author

Rabu, 15 April 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

KARIMUN, KepriHeadline.id – Polemik pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun resmi bergulir ke ranah hukum. Muhammad Zen,, menggugat keputusan Bupati Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang setelah batal dilantik meski meraih peringkat pertama dalam seleksi calon direktur.

Sebelumnya, Bupati Karimun melantik Ferry Kurniawan, S.H., sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun. Pelantikan tersebut secara otomatis menggugurkan posisi Muhammad Zen yang sebelumnya ditetapkan sebagai peringkat pertama hasil seleksi oleh panitia.

Merasa dirugikan, Muhammad Zen menempuh upaya hukum setelah lebih dulu mengajukan keberatan administratif kepada Bupati Karimun. Ia menunjuk Kantor Advokat LT & Associates Law Office sebagai kuasa hukum.

Ketua tim kuasa hukum Muhammad Zen, Linda Theresia, S.H., M.H., mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Tanjungpinang dengan Nomor Perkara 11/PDT.G/2026/PTUN.TPI sejak 16 Maret 2026.

“Sidang persiapan telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, yakni pada 26 Maret, 8 April, dan 15 April 2026. Pada sidang ketiga, berkas perkara dinyatakan lengkap dan perkara dilanjutkan ke tahap pokok,” ujar Linda dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, majelis hakim juga telah menetapkan jadwal persidangan lanjutan untuk memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H., menyebutkan bahwa proses jawab-menjawab akan dilakukan melalui sistem e-court, sedangkan pembuktian dilakukan secara langsung di ruang sidang.

“Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung mulai 20 Mei hingga 17 Juni 2026,” kata Parningotan.

Kuasa hukum lainnya, Dedy Suryadi, S.H., M.H., menambahkan pihaknya belum dapat menyampaikan materi perkara secara rinci karena masih dalam tahap awal persidangan.

“Namun yang jelas, perkara ini akan terus berlanjut untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi klien kami,” ujarnya.

Muhammad Zen berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan keadilan atas persoalan yang dihadapinya.

Ia mengaku kecewa lantaran telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus sebagai calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, namun tidak dilantik.

“Saya sudah mengikuti seluruh proses seleksi dan dinyatakan lulus pada 22 September 2026, tetapi yang dilantik justru orang lain dengan alasan administrasi,” ujar Muhammad Zen.

(*)

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Listrik Padam Berjam-jam di Karimun, PLN Ungkap Penyebab dan Minta Maaf ke Pelanggan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB