Karimun, KepriHeadline.id – Seorang warga Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Moch Djibril alias Cipto mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah tetangganya. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Merasa dikeroyok di hadapan Ketua RT setempat, Cipto melaporkan kejadian itu ke Polsek Meral, Polres Karimun. Penganiayaan tersebut diduga bermula dari perselisihan terkait pengukuran batas tanah yang selisihnya hanya sekitar 10 sentimeter.
“Saya sangat kecewa. Hanya karena persoalan pengukuran tanah, saya langsung dipukul. Padahal masalah ini bisa dibicarakan baik-baik, bukan dengan kekerasan,” kata Cipto saat ditemui, Kamis (5/2/2026).
Cipto menuturkan, pemukulan pertama kali dilakukan oleh tetangganya berinisial JL. Aksi tersebut, kata dia, kemudian melibatkan beberapa orang lainnya.
“Saya dirangkul dan dikunci oleh AZ sampai tidak bisa bergerak. Saat itu JL memukul saya, lalu datang BD dan AM yang juga ikut memukul. Setelah itu mereka kabur, baru saya dilepaskan,” ujar Cipto.
Akibat kejadian tersebut, Cipto mengaku mengalami pukulan di bagian kepala dan dada. Ia menyebut, sebelum melapor ke polisi, sempat dilakukan upaya mediasi oleh aparatur setempat. Namun, ia khawatir kejadian serupa kembali terulang.
“Saya tidak mau hal seperti ini terjadi lagi. Makanya saya memilih menempuh jalur hukum,” ucapnya.
Cipto berharap kepolisian dapat menindak seluruh pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Ia mengaku kecewa setelah mendengar informasi bahwa sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya dipukul lebih dari satu orang. Ada juga yang menahan saya supaya tidak bisa bergerak. Saya berharap semuanya diproses secara adil,” kata Cipto.
Terkait kasus pemukulan itu, Kapolsek Meral Polres Karimun AKP Adi Candra membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyidikan.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini dalam tahap penyidikan. Awalnya kami memberi ruang kepada aparatur pemerintah setempat untuk melakukan mediasi, karena biasanya setiap ada persoalan masyarakat meminta diselesaikan di tingkat mereka terlebih dahulu,” ujar AKP Adi Candra saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026) sore.
Namun, karena upaya mediasi tidak membuahkan hasil, kasus tersebut akhirnya ditangani oleh kepolisian. Meski demikian, AKP Adi Candra mengatakan proses hukum masih terus berjalan.
“Sementara ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih berupaya melakukan mediasi, namun penyidikan tetap berjalan. Biarkan proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






