Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2024.
Perpanjangan dilakukan seiring proses pemberkasan perkara yang kini memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Dedi Januarto mengatakan saat ini jaksa penyidik masih memfinalisasi berkas perkara keempat tersangka tersebut.
“Sedang dalam finalisasi proses pemberkasan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Menurut Dedi, jumlah berkas yang ditangani dalam perkara ini cukup banyak sehingga memerlukan ketelitian dan waktu lebih dalam penyelesaiannya.
“Maklum, empat berkas lumayan menumpuk, perlu waktu,” katanya.
Seiring proses tersebut, Kejari Karimun telah mengajukan perpanjangan masa penahanan tahap pertama kepada pengadilan. Herlambang menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, perpanjangan penahanan oleh pengadilan dapat dilakukan hingga dua kali.
“Perpanjangan pengadilan bisa dua kali, masing-masing 30 hari ditambah 30 hari. Ini perpanjangan pengadilan yang pertama,” jelasnya.
Ia memastikan, setelah proses pemberkasan rampung, pihaknya akan segera menginformasikan jadwal pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipidkor.
“Dalam waktu dekat akan kami informasikan pelimpahannya,” tegas Dedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Karimun menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KPU Karimun tahun 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu dan penggunaan anggaran negara.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan hingga ke tahap persidangan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






