PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

- Author

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

Karimun, KepriHeadline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.

Kelima terdakwa masing-masing berinisial SP alias TM, MM alias PC, SW alias BK, AKO, dan KL. Mereka diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Karimun, Edy Sameaputty, dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/1/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Kelima terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana mati,” ujar Edy Sameaputty saat mengetok palu sidang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jumieko Andra, menyebutkan bahwa vonis majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Mantan Bendahara KONI Karimun Divonis 2 Tahun 10 Bulan Pidana Penjara

“Putusan hakim sesuai dengan tuntutan JPU, yakni pidana mati,” kata Jumieko.

Menurut dia, tuntutan pidana mati dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Selain itu, tindak pidana narkotika dinilai sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba serta berpotensi merusak generasi bangsa.

“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, tuntutan dan vonis mati dinilai setimpal serta diharapkan memberikan efek jera,” ujarnya.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah
Catat Ini Jadwal Kapal Antarpulau di Karimun Terbaru 2026
Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare
Hampir 100 Persen Warga Karimun Tercakup UHC, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
Kapolres Karimun Perkuat Sinergi dengan Kejari, FKUB, dan MUI di Hari Pertama Bertugas
Stok Beras Karimun Aman, Warga Diminta Tak Terpancing Isu Kelangkaan
Tinjau Kebun Wonotirto Lanal Karimun, Pangkogabwilhan I Dorong Swasembada Pangan Karimun
Dihadiri Lebih dari 3.000 Jemaat, Natal Oikumene Karimun Berlangsung Khidmat dan Meriah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:00 WIB

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:51 WIB

Catat Ini Jadwal Kapal Antarpulau di Karimun Terbaru 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:20 WIB

Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare

Senin, 12 Januari 2026 - 16:21 WIB

Kapolres Karimun Perkuat Sinergi dengan Kejari, FKUB, dan MUI di Hari Pertama Bertugas

Berita Terbaru

Potret aktivitas di dermaga kedatangan Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: ISTIMEWA/KEPRIHEADLINE.ID

KARIMUN

Catat Ini Jadwal Kapal Antarpulau di Karimun Terbaru 2026

Rabu, 14 Jan 2026 - 11:51 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca