PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

- Author

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

Karimun, KepriHeadline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.

Kelima terdakwa masing-masing berinisial SP alias TM, MM alias PC, SW alias BK, AKO, dan KL. Mereka diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Karimun, Edy Sameaputty, dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/1/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Kelima terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana mati,” ujar Edy Sameaputty saat mengetok palu sidang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jumieko Andra, menyebutkan bahwa vonis majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusan hakim sesuai dengan tuntutan JPU, yakni pidana mati,” kata Jumieko.

Menurut dia, tuntutan pidana mati dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Selain itu, tindak pidana narkotika dinilai sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba serta berpotensi merusak generasi bangsa.

“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, tuntutan dan vonis mati dinilai setimpal serta diharapkan memberikan efek jera,” ujarnya.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB