Karimun, KepriHeadline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun menuntut hukuman mati terhadap Doni alias Rajab, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak berusia 2,5 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.10 WIB. Terdakwa yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis tuak membawa korban berinisial SA ke kamar belakang rumah dengan kondisi pintu terkunci.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa melakukan kekerasan fisik berulang terhadap korban karena kesal anak tersebut menangis dan menolak minum obat. Kekerasan itu meliputi pemukulan, penendangan, pencubitan, hingga membanting tubuh korban ke lantai.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat dan pendarahan. Terdakwa tidak memberikan pertolongan medis, bahkan menutup hidung korban hingga tidak dapat bernapas dan akhirnya meninggal dunia,” kata Jaksa dalam persidangan.
Kematian korban diperkuat dengan hasil Visum et Repertum Nomor KF: 250616 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF, pada 12 Juni 2025.
Dalam perkara ini, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, dua butir obat Bodrexin 80 mg, botol minyak telon, serta botol air mineral kosong.
JPU menegaskan tidak terdapat satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah keadaan dinilai sangat memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa yang dinilai keji dan sadis terhadap anak kecil, mengakibatkan hilangnya nyawa korban, serta sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak menunjukkan penyesalan.
“Perbuatan terdakwa juga menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, khususnya ibu korban,” ujar jaksa.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun menuntut terdakwa Doni alias Rajab dengan pidana mati.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan transparan.
“Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal, khususnya terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan dari kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa,” kata Herlambang dalam keterangan tertulisnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah





