Karimun, KepriHeadline.id – Tiga pelaku pencurian kabel di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menghirup udara bebas usai perkara yang melibatkan ketiganya selesai di meja Restoratif Justice. Ketiganya secara resmi telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan dibebaskan.
Namun demikian, ketiganya tetap mendapatan sanksi sosial dari Jaksa yang menyelesaikan perkaranya tersebut, berupa tugas membersihkan jalan setiap harinya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun, Jumieko Andra, mengatakan, ketiga tersangka secara resmi telah menerima SKP2, dan secara sah penuntutan terhadap ketiganya dihentikan.
kasus ini dihentikan penuntutannya setelah adanya kesepakatan damai antara pihak korban yaitu perusahaan konstruksi PT AI di area PT Soma Daya Utama (SDU) dan para tersangka.
“Langkah hukum RJ ini diambil setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, baik korban dan tersangka, untuk menyelesaikan kasus ini secara damai,” kata Jumieko.
Penghentian penuntutan ini diputuskan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Alasan terpenuhinya Keadilan Restoratif karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
“Tersangka secara terang mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung, dan korban telah memaafkan perbuatan ketiga tersangka,” katanya.
Seperti diketahui, aksi pencurian dilakukan ketiga tersangka terjadi pada 12 Oktober 2025 lalu. Kejadian itu bermula ketika tim keamanan PT AI mencurigai sosok yang mirip dengan salah satu pelaku, AF, yang juga merupakan petugas keamanan di perusahaan itu. AF diketahui sebelumnya telah meminta izin pulang karena alasan pribadi.
Namun, ia justru didapati melakukan aktivitas mencurigakan di tengah kegelapan. AF dan dua rekannya (AH dan MA) langsung melarikan diri setelah dikejar tim keamanan.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan barang bukti kabel seberat 300 kg dengan panjang 18.60 meter, yang diprediksi bernilai Rp20,4 juta.
Tersangka AF akhirnya mengaku perbuatannya yang dilakukan bersama dua pelaku lainnya. Bahkan, diduga para pelaku telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak tiga kali sebelumnya, dengan total kabel curian mencapai puluhan meter.
Meskipun demikian, dengan adanya pengakuan, penyesalan, dan kesepakatan damai, kasus ini ditutup tanpa berlanjut ke persidangan, menunjukkan keberhasilan Kejaksaan Negeri Karimun dalam mengutamakan pemulihan hubungan di luar jalur pidana formal.
(rk)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah





