Karimun, KepriHeadline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang marak terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Karimun sepanjang Oktober hingga November 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan dua pelaku utama serta tiga penadah sebagai tersangka.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat atas terjadinya rangkaian pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Karimun. Dimana, dalam aksinya para pelaku mengincar kendaraan sepeda motor honda beat yang ditinggal pemiliknya terparkir di kawasan sepi.
Pada aksinya, para pelaku diketahui melakukan aksinya di 7 TKP berbeda, antara lain, di kawasan Desa Pongkar pada 16 dan 19 Oktober 2025, kawasan Gold Coast Karimun pada 7 dan 23 November 2025, kawasan Kampung Harapan pada 11 November, Belakang SMA Negeri 1 Karimun pada 19 November 2025, di kawasan Parkiran B Tree Studio pada 20 November 2025.
“TKP ada 7. Aksi para pelaku ini terjadi pada Periode Oktober dan November 2025,” kata Waka Polres Karimun Kompol Salahuddin dalam konferensi Pers di Mapolres Karimun, Selasa, 2 Desember 2025.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya menetapkan sebanyak 5 orang tersangka, yang terdiri dari 2 Pelaku Utama berinisial OI dan AZ, dan 3 orang penadah berinisial ZL, AR dan A.
“Jadi barang hasil curian dilakukan OI dan AZ dijual ke pelaku ZL. Per-unit dijual dengan harga Rp 2-4 Juta oleh pelaku kepada penadah,” kata Kompol Salahuddin.
Ia menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku diketahui mengincar dan membobol kendaraan-kendaraan yang terparkir di kawasan sepi atau jauh dari keramaian. Kemudian, motor tersebut disembunyikan para pelaku di rumahnya.
“Transaksi jual beli dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Mereka saling mengenal sehingga proses penjualan berjalan cepat,” tambahnya.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita 2 sepeda motor di rumah pelaku, sementara 5 lainnya telah dijual.
“Lima sudah dijual ke penadah berinisial ZL. Jadi saat ditangkap kendaraan yang ada di pelaku hanya dua,” sebutnya.
Kasus ini terungkap setelah para korban membuat Laporan Polisi (LP) tiga di antaranya di SKPT Polres Karimun dan empat lainnya di Polsek Tebing.
Adapun barang bukti sepeda motor yang diamankan dari tangan para pelaku antara lain:
1. Sepeda Motor Honda Supra BP 2447 KA,
• Lokasi: Pelambung, Desa Pongkar, 16 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.
2. Sepeda Motor Honda Beat putih (diubah jadi hijau tosca)
• Lokasi: PDAM TBK, Desa Pongkar, 19 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB
3. Sepeda Motor Honda Beat hitam,
• Lokasi: Gold Coast, Tebing, 7 November 2025 pukul 20.30 WIB
4. Sepeda motor Honda Beat hitam (diubah merah silver)
• Lokasi: Kampung Harapan, 11 November 2025 pukul 02.00 WIB
5. Sepeda motor Honda Beat hitam (diubah biru hitam
• Lokasi: Parkiran Belakang SMA N 1 Karimun, 19 November 2025 pukul 13.30 WIB
6. Sepeda motor Honda Beat merah,
• Lokasi: Parkiran B Three Studio, 20 November 2025 pukul 20.00 WIB
7. Sepeda motor Honda Beat warna silver
• Lokasi: Gold Coast, Tebing, 23 November 2025 pukul 14.30 WIB
8. Sepeda motor Honda Beat putih biru, BP 3734 KG (Digunakan untuk beraksi).
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah





