Aksi Berbahaya Pelajar di Karimun Picu Kecelakaan, Dua Korban Alami Luka Berat

- Author

Kamis, 27 November 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polres Karimun mendatangi lokasi kecelakaan di kawasan Kecamatan Tebing. FOTO: D Satlantas Polres Karimun

Petugas Satlantas Polres Karimun mendatangi lokasi kecelakaan di kawasan Kecamatan Tebing. FOTO: D Satlantas Polres Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu 26 November 2025 malam. Insiden yang melibatkan dua sepeda motor itu terjadi di Jalan Mentari Klasik, Kecamatan Tebing, sekira pukul 22.00 WIB.

Peristiwa yang berlangsung tepat di depan toko buku Infinitium Stationery tersebut menimpa empat remaja yang seluruhnya masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Tebing.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Dhia Cynthia Siregar menjelaskan, kecelakaan berawal ketika sepeda motor Honda Stylo BP 69** KS yang dikendarai MS (16) berboncengan dengan GAS (17) melaju dari arah Mentari Klasik menuju SMAN 5 Karimun.

Dalam perjalanan, MS diduga melakukan aksi mengangkat roda depan atau standing, sehingga sepeda motor menjadi tidak stabil.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang Honda Beat BP 63** SK yang dikendarai RHH (13) berboncengan dengan MD (15). Kondisi motor MS yang hanya bertumpu pada satu roda membuat pengendara sulit mengendalikan laju kendaraan.

“Ketika jarak kedua sepeda motor sudah dekat, kecelakaan tidak dapat dihindari. Keduanya bertabrakan di bagian depan,” kata AKP Dhia, Kamis sore.

Akibat benturan keras, empat remaja itu terjatuh dan mengalami luka-luka. MS menderita patah pada rahang atas dan bawah, luka robek pada langit-langit mulut, serta patah tulang hidung. RHH juga mengalami luka berat dengan robekan di pelipis kiri, pembengkakan pada pipi kiri, serta pendarahan pada hidung.

Sementara itu, GAS dan MD mengalami luka ringan berupa lecet dan lebam.

“MS dan RHH mengalami luka berat, sementara GAS dan MD luka ringan. Keempatnya segera dibawa ke RSBT Karimun untuk mendapatkan perawatan,” ucap Dhia.

AKP Dhia menegaskan bahwa anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor karena berisiko membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Selalu waspada dan jadilah pengendara yang bertanggung jawab,” ujar dia.

(*)

Disclaimer: Berita ini tidak bermaksud untuk menyudutkan pihak manapun, melainkan untuk mengingatkan agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam berkendara.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB