Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu

- Author

Rabu, 19 November 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu, Ditahan 20 Hari ke Depan

Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu, Ditahan 20 Hari ke Depan

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan empat pejabat di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilu 2024. Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam sejak Juli 2025.

Empat tersangka tersebut berinisial NK selaku Sekretaris KPU Karimun, Su sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, IJ selaku Pejabat Pengadaan, serta AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keempatnya tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan. Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun guna menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 95 saksi, dua orang ahli, serta meneliti lebih dari 2.300 item barang bukti selama proses penyidikan.

Ia menjelaskan, KPU Karimun menerima dana hibah dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja tercatat sebesar Rp 15.272.374.126, sementara sisa dana Rp 1.227.625.874 telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 24 Maret 2025.

Namun, dari hasil penelusuran penyidik, ditemukan sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1,5 miliar.

Denny memaparkan sejumlah modus yang dilakukan para tersangka, antara lain, dengan melakukan belanja fiktif, yakni kegiatan atau pengadaan yang tidak pernah dilaksanakan, tetapi tetap dilakukan pembayaran. Kemudian melakukan Mark up pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional, serta meminjam bendera dalam proses pengadaan barang dan jasa, hingga belanja tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Baca Juga :  Ternyata di Sini Asal Bahasa Indonesia! Gubernur Kepri Ajak Mendiktisaintek Jelajahi Pulau Penyengat

“Item-item belanja yang bermasalah ini mencakup kebutuhan profesional maupun nonprofesional, mulai dari alat peraga hingga perlengkapan tulis,” ujar Denny.

Ia menambahkan, penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Kami bekerja profesional, transparan, dan setiap temuan akan terus kami dalami. Semua pihak yang bertanggung jawab pasti diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Adapun Para Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Denny menegaskan Penyidik akan memaksimalkan masa penahanan untuk memperdalam temuan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan terhadap aliran dana.

“Kami berharap tersangka bersikap kooperatif. Kami juga membuka ruang apabila ada pengembalian kerugian negara dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONI Karimun Mantapkan Persiapan Menuju Porprov Kepri 2026
BREAKINGNEWS! Hari Ini, Kejari Karimun Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Karimun
Dua Hari Operasi Zebra 2025 di Karimun, 80 Pengendara Terjaring Penindakan
Najih Prasetyo Kukuhkan PDPM Karimun, Dorong Pemuda Berperan sebagai Agen Perubahan
Tak Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Pekerja PT Saipem Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakannya di Teluk Uma
Aksi Curanmor di Kundur Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Dipergoki Korban di Pelabuhan
Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2025 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya
Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:36 WIB

KONI Karimun Mantapkan Persiapan Menuju Porprov Kepri 2026

Rabu, 19 November 2025 - 15:03 WIB

Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu

Rabu, 19 November 2025 - 13:31 WIB

BREAKINGNEWS! Hari Ini, Kejari Karimun Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

Selasa, 18 November 2025 - 11:11 WIB

Najih Prasetyo Kukuhkan PDPM Karimun, Dorong Pemuda Berperan sebagai Agen Perubahan

Senin, 17 November 2025 - 17:16 WIB

Tak Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Pekerja PT Saipem Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakannya di Teluk Uma

Berita Terbaru

KONI Karimun Mantapkan Persiapan Menuju Porprov Kepri 2026.

KARIMUN

KONI Karimun Mantapkan Persiapan Menuju Porprov Kepri 2026

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:36 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca