1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Terima SK Pengangkatan

- Author

Senin, 10 November 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wagub Nyanyang Haris Pratamura didampingi Kepala BKD Kepri Yeny Trisia Isabella menyerahkan SK kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu yang disejalankan dalam peringatan Hari Pahlawan di Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang. (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Wagub Nyanyang Haris Pratamura didampingi Kepala BKD Kepri Yeny Trisia Isabella menyerahkan SK kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu yang disejalankan dalam peringatan Hari Pahlawan di Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang. (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Tanjungpinang, KepriHeadline.id – Sebanyak 1.499 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Senin (10/11/2025).

Penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, yang sekaligus memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Lapangan Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang.

Dari total penerima SK tersebut, 721 orang merupakan tenaga pendidik, 43 tenaga kesehatan, dan 735 tenaga teknis yang akan memperkuat berbagai satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri.

Dalam sambutannya, Nyanyang menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang baru bergabung dalam keluarga besar Pemerintah Provinsi Kepri. Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus penghargaan atas dedikasi dan kompetensi para pegawai.

“Kepercayaan ini mengandung tanggung jawab besar. Pemerintah membutuhkan aparatur yang tidak hanya menjalankan tugas, tetapi juga mampu menghadirkan solusi, bekerja cepat, transparan, dan berintegritas,” ujar Nyanyang.

Ia juga berpesan agar para PPPK dapat menunjukkan kinerja terbaik sejak hari pertama bertugas serta terus meningkatkan kemampuan diri seiring perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik.

“Mari jadikan kehadiran Saudara sebagai energi baru untuk mempercepat pelayanan publik dan mewujudkan Kepri yang makmur, berdaya saing, dan berbudaya,” kata Nyanyang menutup sambutannya.

Upacara dan penyerahan SK berlangsung khidmat dan tertib, diakhiri dengan foto bersama dan ucapan selamat dari jajaran pejabat Pemprov Kepri kepada para pegawai yang baru dilantik.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Sumber Berita : Diskominfo Kepri

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pemprov Kepri Buka Beasiswa 2026, Kuota Naik Jadi 1.212 Penerima
Bupati Karimun Hadiri Musrenbang RKPD Kepri 2027, Tegaskan Peluang Bonus Demografi dan Raih Dua Penghargaan
Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan
Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi
Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia
Aksi Heroik Brimob Polda Kepri Bujuk Pria Turun dari Tower 100 Meter di Batu Aji
Tahun 2026, Warga Kepri Kembali Dapat Keringanan Pajak Kendaraan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 8 April 2026 - 12:36 WIB

Pemprov Kepri Buka Beasiswa 2026, Kuota Naik Jadi 1.212 Penerima

Selasa, 7 April 2026 - 13:53 WIB

Bupati Karimun Hadiri Musrenbang RKPD Kepri 2027, Tegaskan Peluang Bonus Demografi dan Raih Dua Penghargaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:38 WIB

Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:02 WIB

Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB