Dapur SPPG di Karimun Mulai Urus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, Batas Waktu hingga Akhir Oktober

- Author

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Chatgpt

Ilustrasi. Foto: Chatgpt

Karimun, KepriHeadline.id – Dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mulai mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat wajib untuk tetap beroperasi.

Sertifikat ini menjadi ketentuan mutlak dari Badan Gizi Nasional (BGN). Jika hingga 31 Oktober 2025 dapur SPPG belum memiliki SLHS, BGN akan menutup sementara operasional dapur tersebut hingga sertifikat diterbitkan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Soerjadi, mengatakan seluruh dapur SPPG kini tengah melengkapi dokumen dan persyaratan penerbitan SLHS.

“Semua sudah mulai mengurus, ada yang sedang diproses dan ada juga yang baru memasukkan berkasnya,” ujar Soerjadi, Senin (20/10/2025).

Ia berharap seluruh dapur dapat menyelesaikan proses administrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Semoga bisa selesai tepat waktu,” katanya.

Baca Juga :  Beasiswa Pemda Karimun 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Sebelumnya, Koordinator Wilayah BGN Karimun, Anas Fitrawanda, menyebut terdapat 20 dapur SPPG di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 17 dapur sudah beroperasi, sementara sisanya masih dalam tahap persiapan.

Namun, dua di antaranya telah dinonaktifkan sementara oleh BGN setelah beberapa siswa SD dan SMP mengalami gejala mual dan muntah yang diduga akibat konsumsi makanan bergizi (MBG) dari dapur tersebut.

Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dijelaskan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS.

Untuk SPPG yang telah beroperasi sebelum SE terbit dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu maksimal satu bulan sejak SE diterbitkan. Sementara SPPG yang terbentuk setelah SE terbit wajib memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak penetapan.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan
Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:23 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan

Senin, 19 Januari 2026 - 13:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Berita Terbaru