Karimun, KepriHeadline.id – Dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mulai mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat wajib untuk tetap beroperasi.
Sertifikat ini menjadi ketentuan mutlak dari Badan Gizi Nasional (BGN). Jika hingga 31 Oktober 2025 dapur SPPG belum memiliki SLHS, BGN akan menutup sementara operasional dapur tersebut hingga sertifikat diterbitkan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Soerjadi, mengatakan seluruh dapur SPPG kini tengah melengkapi dokumen dan persyaratan penerbitan SLHS.
“Semua sudah mulai mengurus, ada yang sedang diproses dan ada juga yang baru memasukkan berkasnya,” ujar Soerjadi, Senin (20/10/2025).
Ia berharap seluruh dapur dapat menyelesaikan proses administrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Semoga bisa selesai tepat waktu,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Wilayah BGN Karimun, Anas Fitrawanda, menyebut terdapat 20 dapur SPPG di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 17 dapur sudah beroperasi, sementara sisanya masih dalam tahap persiapan.
Namun, dua di antaranya telah dinonaktifkan sementara oleh BGN setelah beberapa siswa SD dan SMP mengalami gejala mual dan muntah yang diduga akibat konsumsi makanan bergizi (MBG) dari dapur tersebut.
Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dijelaskan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS.
Untuk SPPG yang telah beroperasi sebelum SE terbit dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu maksimal satu bulan sejak SE diterbitkan. Sementara SPPG yang terbentuk setelah SE terbit wajib memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak penetapan.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah