Karimun, KepriHeadline.id – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan sistem layanan terintegrasi “All Indonesia” di seluruh pintu masuk internasional Indonesia sejak 1 Oktober 2025.
Program ini bertujuan menyederhanakan proses kedatangan internasional, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), dengan mengintegrasikan pemeriksaan imigrasi, deklarasi barang (bea cukai), dan protokol kesehatan dalam satu platform digital.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, melalui Kasubsi Lalintalkim Elmi, menyatakan bahwa penerapan sistem ini merupakan hasil sinergi Ditjen Imigrasi dengan Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia.
”Dengan sistem ini, penumpang dapat mengisi formulir secara daring hingga tiga hari sebelum tiba, sehingga proses di pintu masuk menjadi lebih cepat, aman, dan efisien,” ujar Elmi, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Elmi, sistem All Indonesia ini adalah bagian dari transformasi digital dan modernisasi layanan publik pemerintah. Integrasi data dan teknologi canggih diklaim mampu mempercepat dan meningkatkan akurasi verifikasi dokumen serta pemeriksaan keimigrasian.
”Hal ini tidak hanya memperkuat keamanan nasional, tetapi juga meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang ramah, terbuka, dan siap bersaing di era global,” paparnya.
Kebijakan ini mewajibkan semua penumpang internasional untuk mengisi kartu kedatangan secara digital melalui platform All Indonesia sebelum menginjakkan kaki di tanah air.
Panduan Praktis Pengisian All Indonesia
Guna memastikan perjalanan yang lancar, Imigrasi telah menyediakan panduan pengisian formulir All Indonesia secara daring:
Untuk WNI:
- Akses laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id dan pilih “Kartu Kedatangan – WNI”.
- Isi data diri lengkap (nama, tanggal lahir, nomor paspor, kontak aktif) dan detail pemberangkatan internasional.
- Cantumkan alamat tempat tinggal sementara di Indonesia dan tujuan kunjungan.
- Jawab pertanyaan seputar deklarasi bea cukai dan kondisi kesehatan.
- Simpan atau unduh kode QR yang diberikan sistem sebagai bukti pengisian, untuk ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat tiba.
Untuk WNA:
- Akses situs resmi All Indonesia dan pilih “Kartu Kedatangan – Pengunjung Asing”.
- Lengkapi informasi pribadi sesuai paspor (kewarganegaraan, nomor paspor, nama, email aktif) dan rincian pemberangkatan internasional.
- Cantumkan alamat tujuan selama di Indonesia serta maksud kunjungan (liburan, bisnis, keluarga).
- Isi bagian deklarasi barang bawaan, kesehatan, dan karantina.
- Simpan dan tunjukkan kode QR kepada petugas imigrasi di pelabuhan/bandara kedatangan.
Di sisi lain, Petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Ceri Solehudin, memastikan bahwa pelaksanaan program ini berjalan mulus.
“All Indonesia hadir sebagai inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi, menghadirkan kemudahan akses ke berbagai layanan keimigrasian dalam satu platform terpadu. Sejak digulirkan 1 Oktober lalu berjalan lancar,” ungkap Ceri,
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah