Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,46 Miliar di Karimun

- Author

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,46 Miliar di Karimun

Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,46 Miliar di Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memusnahkan berbagai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa (7/10/2025).

Pemusnahan yang berlangsung di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau itu merupakan tindak lanjut atas 244 pelanggaran yang terjadi sepanjang 2022–2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 pelanggaran ditangani oleh Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan 166 lainnya oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,46 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan menggunakan alat berat.

Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Untuk bidang kepabeanan, antara lain 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering, 147 kasur tipe single, 20 kasur tipe queen, 90 ban, 30 bal ballpress pakaian, 27 bantal, 12 sepeda, dan 10 karung barang campuran.

Sementara itu, pelanggaran di bidang cukai meliputi 2,6 juta batang rokok ilegal serta 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Baca Juga :  Anggaran Pembangunan Astaka STQH ke-X Kepri Capai Rp1,1 Miliar

Sementara itu, barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun mencakup 2,3 juta batang rokok ilegal, 2.745,8 liter minuman beralkohol ilegal, serta 291 kaleng minuman beralkohol ilegal.

Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak, antara lain perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Polres Karimun, Kodim 0317/TBK, Lanal Tanjung Balai Karimun, serta instansi vertikal lainnya seperti KPKNL Batam dan Kantor Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas Bea Cukai sebagai community protector melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang serta menjaga keuangan negara dari potensi kerugian.

“Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi mewujudkan peredaran barang yang legal dan sehat di masyarakat,” ujarnya.

Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan
Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:23 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan

Senin, 19 Januari 2026 - 13:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Berita Terbaru