BREAKING NEWS! Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

- Author

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Perayun Tarub Murdiono digiring Jaksa keluar dari Kantor Desa Perayun.

Kades Perayun Tarub Murdiono digiring Jaksa keluar dari Kantor Desa Perayun.

Karimun, KepriHeadline.id – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, berinisial Tarub Murdiono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp500 juta.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, kami berpendapat telah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga TM resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte, Selasa (12/8/2025).

Menurut Hengky, modus yang digunakan TM adalah mencairkan anggaran Dana Desa dan ADD tanpa prosedur resmi. Tersangka mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya dipegang juga oleh bendahara dan operator CMS, sehingga pencairan dana dapat dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Baca Juga :  Ismail Terharu, Anaknya Terima Bantuan Biaya Pengobatan dari PT Timah

Lebih jauh, TM disebut mengalihkan dana sebesar Rp515.212.000 ke rekening pribadi milik istrinya berinisial UH. Akibatnya, sejumlah program pembangunan desa mangkrak, ada pengeluaran tanpa bukti sah, penyimpangan kegiatan, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 32 saksi dan 1 ahli, serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Setelah dinyatakan sehat dalam pemeriksaan medis, TM langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen kejaksaan dalam mengamankan aset negara dan memberantas tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel,” tegas Hengky.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Uang Korupsi Masuk ke Rekening Istri Kades Perayun, Ini kata Kacabjari Tanjungbatu
PT Timah dan Dinas Koperasi Karimun Gelar Bimtek Manajemen Kelembagaan untuk Pengurus Koperasi Merah Putih
Sebelum Jadi Tersangka, Kades Perayun Sempat Terlibat Sejumlah Kontroversi
Kades Perayun Dicopot Sementara Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Pemilik Hotel Satria Bantah Dugaan Perjudian di Arena Gelper
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Karimun, 19 Adegan Peragakan Aksi Brutal Tersangka Arya Bunuh Mantan Istri
Lomba Gerak Jalan Karimun Digelar 23-24 Agustus, 80 Tim Sudah Terdaftar
Kak Aio Bakar Semangat Literasi Karimun Lewat Lokakarya Cerita Anak

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Soal Uang Korupsi Masuk ke Rekening Istri Kades Perayun, Ini kata Kacabjari Tanjungbatu

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:37 WIB

PT Timah dan Dinas Koperasi Karimun Gelar Bimtek Manajemen Kelembagaan untuk Pengurus Koperasi Merah Putih

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:42 WIB

Sebelum Jadi Tersangka, Kades Perayun Sempat Terlibat Sejumlah Kontroversi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Pemilik Hotel Satria Bantah Dugaan Perjudian di Arena Gelper

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:23 WIB

BREAKING NEWS! Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca