Kepala BKPSDM Karimun Sudarmadi. Foto: Dokumen Kepriheadline.id
Karimun, Kepriheadline.id – Ratusan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karimun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Seleksi Administrasi PPPK tahun 2023, Rabu (18/10/2023).
Dalam data dihimpun Kepriheadline.id, Seleksi PPPK tahun 2023 diikuti sebanyak 1.399 pelamar, untuk memperebutkan 691 Formasi PPPK yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Karimun tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun Sudarmadi mengatakan, pada tahap awal Seleksi Administrasi pihaknya mencatat sebanyak 845 pelamar telah dinyatakan memenuhi syarat atau lulus.
“Kemarin siang sudah kami umumkan, dari jumlah 1.399 pelamar hanya 845 orang dinyatakan memenuhi syarat dan 554 orang lainnya dinyatakan TMS atau gugur,” kata Sudarmadi, Kamis (19/10/2023).
Disebutkannya, 845 orang itu masing-masing terdiri dari 240 pelamar Formasi Tenaga Guru, 129 untuk formasi Tenaga Kesehatan dan 476 pelamar Tenaga Teknis.
Sementara untuk pelamar yang tidak memenuhi syarat sebanyak 554 orang terdiri dari formasi Tenaga Guru sebanyak 13 orang, Tenaga Kesehatan 72 orang dan 469 untuk formasi Tenaga Teknis.
“Saat ini proses seleksi masih berlangsung dan masuk dalam tahapan masa sanggah yakni 19-21Oktober 2023. Jadi apabila para pelamar merasa hasil pengumuman tidak sesuai, bisa melakukan sanggah,” katanya.
Ia menyebutkan, sebanyak 554 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diantaranya didominasi oleh tidak relevannya pekerjaan yang dijalankan dengan formasi yang dilamar.
“Itu yang paling banyak, memang banyak jenis kesalahannya campur-campur. Namun dominasi paling banyak yang itu,” kata Sudarmadi.
Untuk selanjutnya, BKPSDM Karimun akan kembali mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah diatas tanggal 21 Oktober mendatang atau berakhirnya masa sanggah.
Hasil sanggah itu, nantinya akan terjadi penambahan jumlah pelamar, dimana penambahan itu berasal dari pelamar-pelamar yang telah dinyatakan memenuhi syarat setelah sanggahannya diterima.
(Cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow