Warga Kini Tak Perlu Lama Menunggu, Pengukuran Tanah Dijadwalkan Maksimal 7 Hari

- Author

Rabu, 9 September 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kini Tak Perlu Lama Menunggu, Pengukuran Tanah Dijadwalkan Maksimal 7 Hari

Warga Kini Tak Perlu Lama Menunggu, Pengukuran Tanah Dijadwalkan Maksimal 7 Hari

JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah.

Layanan yang mulai diterapkan sejak 17 Agustus 2026 itu disebut mulai memberikan dampak bagi masyarakat, salah satunya dengan memangkas waktu tunggu pengukuran tanah.

Hal tersebut dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat. Ia mendapatkan percepatan jadwal pengukuran tanah yang diajukannya hingga hampir satu bulan lebih cepat dari jadwal semula.

Septiah sebelumnya mengajukan permohonan pendaftaran tanah warisan milik keluarganya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Juli 2026.

Saat itu, ia mendapat jadwal pengukuran pada 23 September 2026.

Namun, setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, jadwal pengukuran tanahnya dimajukan.

Septiah kemudian melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026. Lima hari kemudian, pada 2 September 2026, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat datang untuk melakukan pengukuran bidang tanah.

Artinya, jadwal pengukuran yang diterimanya maju hampir satu bulan dibandingkan jadwal awal.

“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN,” kata Septiah saat menyaksikan proses pengukuran tanahnya, Rabu (2/9/2026).

Ia mengaku percepatan tersebut membantu proses pengurusan tanah warisan yang dilakukan secara mandiri.

“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” ujarnya.

Manfaat serupa dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang juga mengurus sertifikasi tanah secara mandiri.

Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Iwan mendapat informasi bahwa dirinya harus menunggu sekitar tiga bulan untuk mendapatkan jadwal pengukuran setelah menyerahkan dokumen dan melengkapi persyaratan.

Namun, setelah layanan baru diterapkan, jadwal pengukurannya kemudian dipercepat oleh Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Kepastian waktu tersebut membuat Iwan merasa lebih tenang karena mengetahui kapan petugas akan datang melakukan pengukuran.

“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” kata Iwan.

Menurut dia, kepastian jadwal juga membuat masyarakat lebih mudah mengatur waktu ketika mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri.

“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.

Kementerian ATR/BPN menyebut pengalaman Septiah dan Iwan menjadi gambaran manfaat layanan Pengukuran Terjadwal dalam memberikan kepastian sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat.

Setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran bidang tanah dapat dilaksanakan dalam waktu lima hari. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan layanan yang menetapkan waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.

Penerapan layanan ini juga diperkuat di sejumlah Kantor Pertanahan.

Di Jakarta Barat, misalnya, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya mencapai sekitar 139 hari berhasil ditekan menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.

Kementerian ATR/BPN menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penataan jadwal dan penguatan kapasitas petugas dapat memangkas waktu tunggu masyarakat secara signifikan.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih pasti mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sehingga dapat mempersiapkan waktu maupun kebutuhan yang diperlukan.

ATR/BPN dorong pelayanan lebih pasti

Penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pemerintah harus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan.

Menurut dia, masyarakat seharusnya mendapatkan “karpet merah” dalam pelayanan pertanahan, bukan menghadapi proses yang berbelit-belit dan tidak memiliki kepastian waktu.

Transformasi layanan tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo
RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis
HANTARU 2026, Menteri Nusron Minta Transformasi Layanan Jadi Cara Kerja Sehari-hari
66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang
Lampaui Target, LP2B Nasional Capai 87,63 Persen
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:21 WIB

BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:46 WIB

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 08:49 WIB

HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB