Wanita di Karimun Nekat Bobol Rumah dan Curi Perhiasan Mantan Tetangga

- Author

Selasa, 28 Februari 2023 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita di Karimun berinisial SJ diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing atas dugaan pencurian dengan pemberatan. (Foto: istimewa/kepriheadline.id)

Wanita di Karimun berinisial SJ diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing atas dugaan pencurian dengan pemberatan. (Foto: istimewa/kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Seorang wanita di Karimun diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Wanita berinisial SJ itu nekat membobol rumah seorang warga dan mencuri barang- barang berharga milik korban berupa gelang emas. Kapolsek Tebing AKP M Jaiz mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan itu ditangkap di salah satu hotel kawasan Kecamatan Tebing. Pelaku merupakan seorang wanita yang dulunya tinggal bersebelahan dengan korban. “Pelaku wanita berinisial SJ yang dulunya pernah tinggal bersebelahan dengan rumah korban,” kata AKP Jaiz, Selasa (28/2/2023). Ia mengatakan, kasus pencurian itu pertama kali diketahui oleh korban ketika hendak memakai barang-barang berharganya yang di simpan di lemari pakaian. Akan tetapi, barang berharga berupa cincin dan gelang emas itu sudah tidak ada lagi di lemari tersebut. “Sempat tanya sama suaminya, tetapi barang itu memang sudah hilang. Selain itu, korban menemukan pintu kamarnya sudah dalam keadaan rusak,” katanya.
Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di Guntung Punak, Begini Kondisi Korbannya
Atas kasus pencurian tersebut, korban mengalami kerugian dengan nilai Rp11.350.000. Kemudian kasus pencurian itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Tebing untuk penanganan lebih lanjut. “Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di salah satu hotel di Kecamatan Tebing,” katanya. Lanjut Jaiz, saat penangkapan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih, 1 unit HP Huawei, 1 unit HP Xiaomi, 1 buah cincin emas 22 karat berat 1 gram. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” katanya. (red)

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak
Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta
Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun
Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Sebanyak 16 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Mendapatkan Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal 2025
TPP ASN Pemkab Karimun Tahun 2026 Mengalami Penurunan, Bupati: Pembaginya Bertambah akibat Banyaknya PPPK Baru
Pasokan Terganggu, Harga Cabai di Karimun Tembus Rp 120.000 per Kilogram

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:55 WIB

Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WIB

Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:39 WIB

Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:22 WIB

Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca