Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Jakarta, Kepriheadline.id – Kementerian Kesehatan RI menambahkan regimen vaksin Covid-19 berupa vaksin Indovac. Kini jenis vaksin itu, sudah dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua.
Dalam rilis
Kementerian Kesehatan baru- baru ini, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 Indovac ini diperuntukkan bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Dan sebelumnya,
vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia di atas 60 tahun.
Selain itu, Vaksin ini berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca sebelumnya.
“Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada,” sebut Kementerian Kesehatan dalam keterangan resminya 7 Maret lalu.
Penggunaan Vaksin Indovac juga berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.
Vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19.
“Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster. Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum dibooster,” kata Kemenkes.
(
SP/red)
Baca berita lainnya juga di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow