Karimun, KepriHeadline.id – Pengadilan Agama (PA) Tanjungbalai Karimun mencatat sebanyak 675 Kasus Perceraian terjadi di Karimun, sepanjang tahun 2023.
Berdasarkan data PA Karimun ratusan kasus perceraian itu didominasi oleh gugatan yang dilayangkan oleh Istri atau dikenal dengan Cerai Gugat dengan jumlah 413 perkara, sementara perceraian dilayangkan oleh Suami atau Cerai Talak berjumlah 139 perkara.
Panitera PA Tanjungbalai Karimun Nasaruddin mengatakan, kasus perceraian di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau masih masuk dalam kategori tinggi dengan angka 675 perkara.
“Total perkara masuk ada 675, memang kebanyakan dari pihak istri atau dikenal dengan cerai gugat,” kata Nazaruddin, Selasa 2 Januari 2024.
Ia menyebutkan, faktor perselisihan hingga permasalahan ekonomi, menjadi pemicu terbanyak terjadinya perceraian.
“Faktornya beragam, ada yang karena perselisihan hingga masalah ekonomi,” katanya.
Lebih lanjutnya lagi, berdasarkkan rekapan jenjang umur perceraian itu rata-rata masih dalam kategori usia produktif yakni di umur 25 tahun hingga 35 tahun.
Selain itu, Nasaruddin mengatakan selama tahun 2023 perkara dispensasi pernikahan atau kawin juga mengalami peningkatan yaitu berjumlah 72 perkara.
Untuk diketahui, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWSEksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.