UMP Kepri Tahun 2024 Naik 3,76 Persen

- Author

Selasa, 21 November 2023 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Ansar Ahmad (Foto: Diskominfo Kepri)

Gubernur Ansar Ahmad (Foto: Diskominfo Kepri)

Tanjungpinang, KepriHeadline.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2024 naik 3,76 Persen dari tahun 2023. Kenaikan angka UMP Kepri itu langsung diumumkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Selasa (21/11/2023). Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Gubernur Ansar Ahmad mengatakan, penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri. “Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, serta menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri,” kata Gubernur Ansar Ahmad dilansir dari Website resmi Pemprov Kepri, Selasa. Sorry, there are no polls available at the moment. Ia mengimbau kepada lekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan demi kemajuan bersama. Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Sidang Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
Baca Juga :  UMKM di Kepri Bisa Nikmati Program Pinjaman Bunga 0 Persen, Plafon Pinjaman Capai Rp40 Juta
Dalam sidang tersebut, disepakati untuk menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMP Kepri tahun 2024. Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Kepri tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan. Dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka diperoleh nilai kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp. 123.298,- (Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) atau 3,76 persen dari UMP tahun 2023. Keputusan penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024. Adapun besaran Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2024 hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tunda Salur ADD 2024 di Karimun Tersalurkan 100 Persen ke 42 Desa
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 129.965 Benih Bening Lobster di Perairan Lingga
Konsisten Dukung Pendapatan Asli Daerah, PT TIMAH Tbk Terima Penghargaan dari Pemerintah Priovinsi Kepulauan Riau
Jelang Muswil PKB Kepri, Firdaus Nyatakan Dukungan ke Rocky Bawole untuk Kembali Nahkodai PKB Kepri
Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
Pemprov Kepri Gelar Kepri Bersholawat, Hadirkan Habib Syech dan Wafiq Azizah
Bapanas dan Polda Kepri Turun ke Pasar, Pastikan Beras Tak Dijual di Atas HET

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:15 WIB

Tunda Salur ADD 2024 di Karimun Tersalurkan 100 Persen ke 42 Desa

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:52 WIB

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 129.965 Benih Bening Lobster di Perairan Lingga

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:39 WIB

Konsisten Dukung Pendapatan Asli Daerah, PT TIMAH Tbk Terima Penghargaan dari Pemerintah Priovinsi Kepulauan Riau

Kamis, 20 November 2025 - 12:11 WIB

Jelang Muswil PKB Kepri, Firdaus Nyatakan Dukungan ke Rocky Bawole untuk Kembali Nahkodai PKB Kepri

Rabu, 19 November 2025 - 15:03 WIB

Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu

Berita Terbaru

Bupati Karimun Iskandarsyah menyematkan Pita Tanda Operasi Lilin Seligi 2025 saat Apel Gelar Pasukan di Mapolres Karimun. FOTO: ricky/kepriheadline.id

KARIMUN

205 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Nataru di Karimun

Jumat, 19 Des 2025 - 18:49 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca