UMK Karimun 2024 Ditetapkan Rp3.7 Juta, Berikut Detailnya

- Author

Rabu, 22 November 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Finalisasi Penetapan UMK di ruang rapat Gunung Sugie komplek perkantoran Pemkab Karimun, Rabu (22/11/2023).

Rapat Finalisasi Penetapan UMK di ruang rapat Gunung Sugie komplek perkantoran Pemkab Karimun, Rabu (22/11/2023).

Karimun, KepriHeadline.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2024 disahkan di nilai Rp3.715.000.

Nilai itu naik dibandingkan tahun 2023 lalu, yakni sebesar 3,42 persen atau sebesar Rp 122.971. Sementara untuk tahun 2023, diketahui besaran UMK senilai Rp 3.592.019.

Penetapan dilakukan dalam rapat Finalisasi Penetapan UMK di ruang rapat Gunung Sugie komplek perkantoran Pemkab Karimun, Rabu (22/11/2023).

Dalam penetapan itu, dihadiri Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.

Penghitungan UMK Karimun tahun 2024 menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun Ruffindi Alamjah mengatakan, dalam penetapan itu digunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

“Tadi sudah ditetapkan UMK Karimun tahun 2024 sebesar Rp 3.715.000. Naik sekitar 120.000 sekian dari UMK tahun 2023,” kata Ruffindy.

Baca Juga :  Warga Ramaikan Gerakan Pangan Murah Dispantan Karimun

Ia menjelaskan, hasil rapat ini nantinya akan diserahkan ke Bupati Karimun dan dilanjutkan ke Gubernur Kepulauan Riau.

“Alhamdulillah sudah ditetapkan. Nanti akan ditetapkan oleh Gubernur,” ujar Ruffindy.

Dalam penetapan UMK 2024, sempat terjadi perbedaan pendapat di dalam tahapannya, dimana Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun meminta kenaikan sekitar 15 persen dibandingkan UMK tahun lalu.

Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun meminta nilai UMK sebesar Rp 4.000.000.

“Intinya hal lain juga bisa menjadi pertimbangan di pasal lainnya. Seperti sampai saat ini KHL (KHL) di Karimun tidak diketahui. Sebaiknya kami meminta dilakukan survey untuk mengetahui kebutuhan real di Karimun. Kemudian juga ada faktor-faktor lainnya,” kata Pimpinan Cabang SPAI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah
Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK
Petugas Kewalahan, Karhutla Hampir Setiap Hari Terjadi di Karimun Awal 2026
Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:11 WIB

Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:41 WIB

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:47 WIB

Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Berita Terbaru