Karimun, KepriHeadline.id – Proses seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun tahun 2024 masih terus berlangsung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi, menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat sebanyak delapan peserta dinyatakan gugur karena tidak hadir dalam ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT).
“Delapan peserta tersebut tidak hadir dalam pelaksanaan uji kompetensi sehingga dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujar Sudarmadi, Senin, 5 Mei 2025.
Seleksi ini diikuti oleh 714 tenaga honorer dari tiga formasi, yakni guru, tenaga kesehatan, dan teknis. Hingga kini, sebanyak 703 peserta telah menyelesaikan ujian yang digelar sejak 29 April hingga 3 Mei 2025 di dua lokasi, yaitu UPT BKN Batam dan Kantor Regional XIII BKN Aceh.
Sudarmadi merinci, peserta yang gugur tersebar dalam beberapa sesi: dua orang absen pada hari pertama sesi II, satu orang pada hari kedua sesi I, dua orang pada hari ketiga sesi I dan III, serta tiga orang pada hari keempat sesi I, II, dan III.
Sementara itu, satu peserta dijadwalkan mengikuti ujian hari ini (Senin, 5 Mei 2025) di Kantor BKN Pusat Jakarta (Cililitan), dan 10 peserta lainnya belum melaksanakan ujian. Mereka dijadwalkan mengikuti seleksi di berbagai lokasi, yakni BKN Padang 1, Kantor Regional VI BKN Medan, UPT BKN Bengkulu, dan Kantor Regional I BKN Yogyakarta.
“Kesepuluh peserta tersebut akan menjalani ujian kompetensi pada hari Selasa, Kamis, Jumat, dan Sabtu pekan ini,” jelasnya.
Sudarmadi juga mengingatkan bahwa seluruh peserta wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
“Peserta yang terlambat atau tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dianggap gugur atau mengundurkan diri,” tegasnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah