KARIMUN, KepriHeadline.id — Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1.084 gram sabu dan 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat di Markas Komando (Mako) Lanal TBK, Jumat (19/6/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK bersama Komando Daerah Militer (Koderal) IV di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, pada 10 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang kurir berinisial AK (67), warga Karimun, yang diduga membawa narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.
Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan dan menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang transparan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dalam proses hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika,” kata Samuel.
Menurut dia, Kabupaten Karimun memiliki tantangan besar dalam pengawasan peredaran narkotika karena letaknya yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Kondisi tersebut membuat wilayah perairan Karimun rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba dari luar negeri.
“Perjalanan dari Malaysia ke Karimun hanya sekitar satu jam. Pelaku biasanya memanfaatkan pelabuhan tidak resmi atau jalur tikus. Karena itu diperlukan patroli rutin, penyekatan, serta kolaborasi antarinstansi untuk mempersempit ruang gerak para penyelundup,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AK mengaku menerima tawaran upah sebesar Rp40 juta untuk membawa narkotika tersebut dari Malaysia ke Indonesia. Petugas juga menemukan fakta bahwa aksi penyelundupan tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Kepulauan Riau sekaligus mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, mengingatkan bahwa peredaran narkotika telah menjadi ancaman serius yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Nurdin, posisi strategis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memberikan tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kepri memiliki wilayah laut sekitar 96 persen dan daratan hanya 4 persen. Kondisi geografis ini menjadi tantangan besar dalam pengawasan peredaran narkotika. Di satu sisi kita ingin mendorong pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain keamanan wilayah harus diperkuat,” kata Nurdin.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun, aparat penegak hukum, serta awak media.
Sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas hingga larut, sementara pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dibuang.
Sebelum proses pemusnahan, Polres Karimun menyisihkan sebagian barang bukti berupa 31,67 gram sabu dan 37 butir ekstasi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Danlanal TBK bersama perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, BNNK Karimun, dan Polres Karimun.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







