Petugas Satlantas Polres Karimun berikan teguran kepada pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)
Karimun, Kepriheadline.id – Penerapan kembali
tilang manual di Karimun akan dimulai dengan sosialisasi oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karimun, Sabtu (6/5/2023).
Sebelum mulai pemberlakuan itu, masyarakat akan mulai diberi imbauan untuk selalu melengkapi dokumen-dokumen kelengkapan kendaraan.
Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto mengatakan, sejak dikeluarkannya larangan tilang manual beberapa waktu lalu, diakui kesadaran masyarakat terhadap tertib lalu lintas alami penurunan.
Sehingga dengan mulainya berlaku tilang manual, maka perlu sosialisasi dahulu kepada masyarakat.
“Rencana akan kami sosialisasikan dahulu, karena memang sebagian masyarakat masih ada yang tidak tertib berlalulintas. Insya Allah senin depan akan kami coba penerapan tilang non etle,” kata Eko, Sabtu (6/5/2023).
Ia mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut dapat dilakukan di wilayah-wilayah yang belum menerapkan sistem tilang elektronik atau E-Tilang menggunakan ETLE.
Adapun pelanggaran-pelanggaran dapat dilakukan penindakan berupa tilang antara lain pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan potensi kecelakaan laku lintas, seperti :
– Berboncengan lebih dari satu orng.
– Menggunakan hp pada saat berkendara.
– Menerobos lampu merah.
– Tidak menggunakan helm SNI
– Melawan arus.
– Melaju melebihi batas kecepatan.
– Mengemudikan dengan pengaruh alkohol.
– Tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar.
– Over load.
– Berkendara dibawah umur.
“Sekali lagi kami imbau agar masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan melengkapi semua kelengkapan dokumen dan kelengkapan berkendara serta menaati lalu lintas,” tutupnya.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow