Tilang Manual di Karimun, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia Stasioner

- Author

Rabu, 7 Juni 2023 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau telah memberlakukan penindakan pelanggaran Non Elektronik atau Tilang Manual terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Raya. Namun demikian, Polisi memastikan tidak akan melakukan razia yang bersifat stasioner.

Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan, penindakan pelanggaran Non Elektronik kembali diberlakukan sejalan keluarnya petunjuk dari Korlantas Mabes Polri yang merujuk kepada Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

“Dakgar Non Elektronik hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia. Jadi tidak bersifat stasioner,” kata IPTU Brian.

Disebutkannya, sejauh ini Dakgar Non Elektronik telah diterapkan di wilayah Karimun, hanya saja penilangan tidak dilakukan secara stasioner.

“Sudah ada kami terapkan, seperti kepada pelaku-pelaku balap liar yang beberapa pekan kami telah amankan,” katanya.

Ia berharap, pemberlakuan Dakgar Non Elektronik ini dapat menekan angka pelanggaran dan mengurangi potensi-potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya wilayah Kabupaten Karimun.

“Kami minta selalu mengutamakan keselamatan, setidaknya dengan mematuhi aturan, dapat mengurangi potensi kecelakaan dan fatalitas dari kecelakaan,” ujarnya.

Adapun pelanggaran-pelanggaran dapat dilakukan penindakan berupa tilang antara lain pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan potensi kecelakaan laku lintas, seperti :

– Berboncengan lebih dari satu orng.

– Menggunakan hp pada saat berkendara.

– Menerobos lampu merah.

– Tidak menggunakan helm SNI

– Melawan arus.

– Melaju melebihi batas kecepatan.

– Mengemudikan dengan pengaruh alkohol.

– Tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar.

– Over load.

– Berkendara dibawah umur.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang
Listrik Padam Berjam-jam di Karimun, PLN Ungkap Penyebab dan Minta Maaf ke Pelanggan
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tegaskan Penataan Pasar Berpihak pada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Rabu, 15 April 2026 - 16:07 WIB

Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB