Tilang Manual di Karimun, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia Stasioner

- Author

Rabu, 7 Juni 2023 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau telah memberlakukan penindakan pelanggaran Non Elektronik atau Tilang Manual terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Raya. Namun demikian, Polisi memastikan tidak akan melakukan razia yang bersifat stasioner. Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan, penindakan pelanggaran Non Elektronik kembali diberlakukan sejalan keluarnya petunjuk dari Korlantas Mabes Polri yang merujuk kepada Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual. “Dakgar Non Elektronik hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia. Jadi tidak bersifat stasioner,” kata IPTU Brian. Disebutkannya, sejauh ini Dakgar Non Elektronik telah diterapkan di wilayah Karimun, hanya saja penilangan tidak dilakukan secara stasioner. “Sudah ada kami terapkan, seperti kepada pelaku-pelaku balap liar yang beberapa pekan kami telah amankan,” katanya.
Baca Juga :  Gagalkan Upaya Bunuh Diri, Bhabinkamtibmas Kelurahan Buru Terima Penghargaan dari Kapolres Karimun
Ia berharap, pemberlakuan Dakgar Non Elektronik ini dapat menekan angka pelanggaran dan mengurangi potensi-potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya wilayah Kabupaten Karimun. “Kami minta selalu mengutamakan keselamatan, setidaknya dengan mematuhi aturan, dapat mengurangi potensi kecelakaan dan fatalitas dari kecelakaan,” ujarnya. Adapun pelanggaran-pelanggaran dapat dilakukan penindakan berupa tilang antara lain pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan potensi kecelakaan laku lintas, seperti : – Berboncengan lebih dari satu orng. – Menggunakan hp pada saat berkendara. – Menerobos lampu merah. – Tidak menggunakan helm SNI – Melawan arus. – Melaju melebihi batas kecepatan. – Mengemudikan dengan pengaruh alkohol. – Tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar. – Over load. – Berkendara dibawah umur. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024
Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog
SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun
ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta
Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta
Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 14:43 WIB

Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

Senin, 8 Desember 2025 - 10:55 WIB

Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog

Senin, 8 Desember 2025 - 10:26 WIB

SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun

Senin, 8 Desember 2025 - 10:00 WIB

ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:28 WIB

Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca