Tilang Manual di Karimun Mulai Berlaku Pekan Depan, Berikut Sasaran Pelanggarannya

- Author

Sabtu, 6 Mei 2023 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polres Karimun berikan teguran kepada pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Petugas Satlantas Polres Karimun berikan teguran kepada pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Penerapan kembali tilang manual di Karimun akan dimulai dengan sosialisasi oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karimun, Sabtu (6/5/2023). Sebelum mulai pemberlakuan itu, masyarakat akan mulai diberi imbauan untuk selalu melengkapi dokumen-dokumen kelengkapan kendaraan. Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto mengatakan, sejak dikeluarkannya larangan tilang manual beberapa waktu lalu, diakui kesadaran masyarakat terhadap tertib lalu lintas alami penurunan. Sehingga dengan mulainya berlaku tilang manual, maka perlu sosialisasi dahulu kepada masyarakat. “Rencana akan kami sosialisasikan dahulu, karena memang sebagian masyarakat masih ada yang tidak tertib berlalulintas. Insya Allah senin depan akan kami coba penerapan tilang non etle,” kata Eko, Sabtu (6/5/2023). Ia mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut dapat dilakukan di wilayah-wilayah yang belum menerapkan sistem tilang elektronik atau E-Tilang menggunakan ETLE.
Baca Juga :  ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta
Adapun pelanggaran-pelanggaran dapat dilakukan penindakan berupa tilang antara lain pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan potensi kecelakaan laku lintas, seperti : – Berboncengan lebih dari satu orng. – Menggunakan hp pada saat berkendara. – Menerobos lampu merah. – Tidak menggunakan helm SNI – Melawan arus. – Melaju melebihi batas kecepatan. – Mengemudikan dengan pengaruh alkohol. – Tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar. – Over load. – Berkendara dibawah umur. “Sekali lagi kami imbau agar masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan melengkapi semua kelengkapan dokumen dan kelengkapan berkendara serta menaati lalu lintas,” tutupnya. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak
PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun
Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025
Cabjari Tanjungbatu Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN Kundur
PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:39 WIB

Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:40 WIB

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:44 WIB

Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:18 WIB

Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca