Tilang Manual di Karimun Mulai Berlaku Pekan Depan, Berikut Sasaran Pelanggarannya

- Author

Sabtu, 6 Mei 2023 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polres Karimun berikan teguran kepada pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Petugas Satlantas Polres Karimun berikan teguran kepada pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Penerapan kembali tilang manual di Karimun akan dimulai dengan sosialisasi oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karimun, Sabtu (6/5/2023). Sebelum mulai pemberlakuan itu, masyarakat akan mulai diberi imbauan untuk selalu melengkapi dokumen-dokumen kelengkapan kendaraan. Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto mengatakan, sejak dikeluarkannya larangan tilang manual beberapa waktu lalu, diakui kesadaran masyarakat terhadap tertib lalu lintas alami penurunan. Sehingga dengan mulainya berlaku tilang manual, maka perlu sosialisasi dahulu kepada masyarakat. “Rencana akan kami sosialisasikan dahulu, karena memang sebagian masyarakat masih ada yang tidak tertib berlalulintas. Insya Allah senin depan akan kami coba penerapan tilang non etle,” kata Eko, Sabtu (6/5/2023). Ia mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut dapat dilakukan di wilayah-wilayah yang belum menerapkan sistem tilang elektronik atau E-Tilang menggunakan ETLE.
Baca Juga :  Heboh Cairan Hijau Cemari Pesisir Pantai Pelawan, Ini Penjelasannya
Adapun pelanggaran-pelanggaran dapat dilakukan penindakan berupa tilang antara lain pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan potensi kecelakaan laku lintas, seperti : – Berboncengan lebih dari satu orng. – Menggunakan hp pada saat berkendara. – Menerobos lampu merah. – Tidak menggunakan helm SNI – Melawan arus. – Melaju melebihi batas kecepatan. – Mengemudikan dengan pengaruh alkohol. – Tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar. – Over load. – Berkendara dibawah umur. “Sekali lagi kami imbau agar masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan melengkapi semua kelengkapan dokumen dan kelengkapan berkendara serta menaati lalu lintas,” tutupnya. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Damai Masyarakat Karimun, Bea Cukai Tegaskan Tak Halangi Masuknya Beras
Protes Kelangkaan Bahan Pokok, Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di BC Kepri dan Kantor Bupati Karimun
Ngaku Dukun, Pria di Karimun Ternyata Curi Motor Warga
Dituduh Mencuri, Lansia 74 Tahun di Karimun Ditusuk dengan Obeng
Ratusan Warga Berburu Beras di Gerakan Pangan Murah Kodim 0317/Tbk
Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun
Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat
Aksi Pria di Karimun Hendak Lompat dari JPO Berhasil Digagalkan Polisi dan Warga

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:41 WIB

Aksi Damai Masyarakat Karimun, Bea Cukai Tegaskan Tak Halangi Masuknya Beras

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:59 WIB

Protes Kelangkaan Bahan Pokok, Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di BC Kepri dan Kantor Bupati Karimun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Ngaku Dukun, Pria di Karimun Ternyata Curi Motor Warga

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:50 WIB

Dituduh Mencuri, Lansia 74 Tahun di Karimun Ditusuk dengan Obeng

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Ratusan Warga Berburu Beras di Gerakan Pangan Murah Kodim 0317/Tbk

Berita Terbaru

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Karimun, Gunakan Modus Menyamar sebagai “Dukun”

KARIMUN

Ngaku Dukun, Pria di Karimun Ternyata Curi Motor Warga

Selasa, 19 Agu 2025 - 16:45 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca