KARIMUN, KepriHeadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menunda 18 permohonan paspor sepanjang Januari hingga Februari 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat, mengatakan penundaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian data dan dugaan keberangkatan tidak sesuai prosedur.
“Penundaan dilakukan karena pemohon terindikasi sebagai PMI nonprosedural, adanya duplikasi data, serta pemberian keterangan yang tidak benar,” ujar Arfat, Rabu (25/2/2026).
Ia memaparkan, sepanjang 2024 pihaknya menunda 82 permohonan paspor. Jumlah itu meningkat menjadi 92 permohonan pada 2025. Sementara pada 2026 hingga Februari, tercatat 18 permohonan ditunda.
Menurut Arfat, setiap permohonan paspor diperiksa secara ketat melalui tahapan pemeriksaan administrasi, wawancara, serta verifikasi dokumen pendukung secara menyeluruh.
“Petugas kami melakukan verifikasi data melalui sistem dan wawancara langsung. Jika ditemukan ketidaksesuaian, indikasi duplikasi, atau dugaan keberangkatan nonprosedural, maka permohonan akan ditunda sampai pemohon memberikan klarifikasi dan dokumen yang sah,” katanya.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar warga negara tidak menjadi korban praktik ilegal maupun TPPO. Penundaan, kata dia, bukan penolakan permanen, melainkan langkah preventif untuk memastikan kelengkapan syarat dan kejelasan tujuan perjalanan.
Selain penundaan permohonan paspor, pada 2026 petugas juga menunda keberangkatan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai Karimun. Tercatat 10 orang ditunda pada Januari dan tujuh orang pada Februari.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah TPPO dan keberangkatan PMI nonprosedural. Setiap penumpang diharapkan memiliki tujuan perjalanan yang jelas serta dokumen yang lengkap dan sah,” ujar Arfat.
Imigrasi Karimun juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi. Keberangkatan nonprosedural dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan pekerja.
Karena itu, Imigrasi Karimun menyatakan akan terus memperketat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti mekanisme resmi demi keamanan dan perlindungan bersama.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






