Tiga Warga Negara India Divonis Mati dalam Kasus 106 Kg Sabu di Karimun

- Author

Jumat, 25 April 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, KepriHeadline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga warga negara India yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan 106 kilogram sabu. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Jumat sore, 26 Januari 2025.

Ketiga terdakwa, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan terbukti sah melakukan persekongkolan jahat dalam mengimpor narkotika golongan I.

“Menetapkan terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Karimun, usai membacakan pertimbangan hukum.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benedictus Krisna Mukti. Ia menyambut baik keputusan tersebut.

Baca Juga :  Yusuf Sirat Minta Seluruh Stakeholder Jaga Ketersediaan Bahan Pokok

“Kami puas karena sesuai dengan tuntutan,” ujarnya usai persidangan.

Sebaliknya, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan kekecewaannya. Yan Apridho dan Dewi Tinambuna menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kita pasti melakukan banding,” ujar Yan.

“Kecewa, karena berbulan-bulan kita jalani proses persidangan, tapi hakim tetap menjadikan BAP sebagai dasar putusan,” tambah Dewi.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SDM Berkualitas dan Unggul, Universitas Karimun Sambut Doktor Baru di Lingkungan Kampus
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi hingga Tewas, 21 Adegan Diperagakan
Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:40 WIB

SDM Berkualitas dan Unggul, Universitas Karimun Sambut Doktor Baru di Lingkungan Kampus

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:00 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi hingga Tewas, 21 Adegan Diperagakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:00 WIB

Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca