KARIMUN, KepriHeadline.id – Puluhan warga Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karimun, Kamis (9/7/2026).
Aksi yang didominasi kaum ibu itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap belum terselesaikannya persoalan air bersih yang telah mereka alami selama lebih dari tiga tahun.
Dalam aksi tersebut, warga mendesak pengembang perumahan, PT Mega Sedayu, segera memberikan solusi atas keterbatasan pasokan air bersih yang dinilai tidak lagi mencukupi kebutuhan seluruh penghuni.
Aksi damai itu langsung direspons Pemerintah Kabupaten Karimun. Sebanyak 10 perwakilan warga diterima untuk mengikuti mediasi di Ruang Cempaka Putih yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Sularno.
Koordinator aksi, Surya, mengatakan demonstrasi menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya musyawarah dan mediasi yang ditempuh sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Menurut dia, warga telah empat kali menggelar musyawarah internal serta tiga kali mengikuti mediasi bersama pihak pengembang di tingkat kelurahan dan kecamatan. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memuaskan.
“Kami meminta solusi terhadap krisis air bersih yang sudah kami alami lebih dari tiga tahun. Kuantitas air tidak mencukupi, sementara kualitasnya juga tidak layak,” kata Surya usai mengikuti mediasi.
Surya menjelaskan, warga menolak tawaran pengembang untuk menambah satu titik sumur bor karena dinilai belum mampu mengatasi kebutuhan air di kawasan tersebut.
Saat ini, sebanyak 221 rumah di Perumahan Gladiola 3 hanya bergantung pada dua sumur bor. Berdasarkan pengalaman di kawasan Gladiola tahap lainnya, satu sumur bor dinilai hanya mampu melayani sekitar 35 rumah.
“Karena itu kami tidak sepakat jika hanya ditambah satu sumur. Apa pun metodenya, yang kami butuhkan adalah air bersih yang cukup untuk seluruh warga,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Mega Sedayu, Rianto Pratama Rizki, menegaskan bahwa secara hukum pengembang tidak lagi bertanggung jawab terhadap pengelolaan fasilitas air bersih di perumahan tersebut.
Ia menjelaskan, tanggung jawab tersebut telah diserahkan kepada perwakilan warga melalui berita acara serah terima fasilitas yang ditandatangani pada 23 Februari 2023.
Dalam dokumen tersebut, kata Rianto, pengembang menyerahkan sejumlah fasilitas, antara lain satu unit musala, 10 unit tangki air, dua titik sumur bor lengkap dengan instalasi listrik dan meteran, serta 13 unit lampu jalan.
“Di dalam surat itu sudah jelas bahwa perwakilan warga menerima sekaligus berkewajiban merawat fasilitas tersebut. Termasuk terkait debit air, pemeliharaan, dan seluruh biaya operasional menjadi tanggung jawab warga,” ujar Rianto.
Meski demikian, lanjutnya, pihak pengembang sebelumnya tetap menawarkan pembangunan satu sumur bor tambahan sebagai bentuk itikad baik. Namun tawaran tersebut ditolak oleh warga.
“Kami berpendapat kewajiban hukum kami sudah selesai setelah penyerahan fasilitas dilakukan. Jika persoalan ini muncul tidak lama setelah serah terima, tentu kami masih bisa mencarikan solusi,” katanya.
Menanggapi persoalan yang belum menemukan titik temu tersebut, Pj Sekda Karimun Sularno mengatakan pemerintah daerah akan mengambil peran sebagai mediator.
Pemkab Karimun berencana memanggil manajemen PT Mega Sedayu untuk membahas kembali tuntutan warga sekaligus mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
Menurut Sularno, hasil pembahasan bersama pengembang beserta skema mediasi lanjutan akan disampaikan kepada perwakilan warga pada pekan depan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







